- Mengabulkan permohonan Pemohon konpensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konpensi (Eprianto Bin Husen) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Roni Eka Sari binti dahlan) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi berupa:
- Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah);
- Nafkah madya/ pisah sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima
- Mut?ah berupa emas 24 karat seberat 2 ( dua ) gram;
- Biaya melahirkan sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah );
- Menetapkan anak bernama Fatimah Azzahra Binti Aprianto berada dalam pemeliharaan/Hadhonah Penggugat Rekonpensi;
- MenghukumPemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar nafkah anak bernama Fatimah Azzahra Binti Aprianto sebesar Rp.500.000.-( limaratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
- Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
Putusan PA BENGKULU Nomor 1072/Pdt.G/2021/PA.Bn |
|
Nomor | 1072/Pdt.G/2021/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nadimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asymawi, Br Hakim Anggota Dailami |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktavina Libriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Termohon tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI ratus ribu rupiah ) melaksanakan/membayar kepada Termohon Konpensi/ Penggugat Rekonpensi semua kewajiban pada diktum angka 2.1 sampai dengan 2.4, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan Pemohon konpensi / Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.345.000.,-(tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1072/Pdt.G/2021/PA.Bn.zip
- Download PDF
- 1072/Pdt.G/2021/PA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1072/Pdt.G/2021/PA.Bn
Statistik8650