- Menyatakan Terdakwa I Syaparudin Bin Ibrahim Lakoni dan Terdakwa II Habson Cilah als Icon Bin Richad Cilah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,50 (satu koma lima puluh) gram (sisa hasil Laboratorium Kriminalistik seberat 0,710 (nol koma tujuh sepuluh) gram);
- 1 (satu) buah botol kaca bekas balsem merek geliga;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru;
- 1 (satu) buah pipet bentuk sekop warna hijau;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna cyan blue;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1809/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1809/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasorianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Editerial, M.hbr Hakim Anggota Masriati |
Panitera | Panitera Pengganti Rendy Hermana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1809/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1809/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1809/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik5723