- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah berdiri diatasnya sebuah bangunan rumah dan bangunan rumah burung walet luas 250 M2 atas nama pemegang Hak Milik Roni Suryadi yang terletak di Kp. Leles Jl. KH. Saleh RT.002/001 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dengan batas-batas:
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan umum;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah/sawah milik Bapak Mahmud;
- Sebelah utara berbatasan dengan selokan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik bapak Asep;
- Menetapkan harta sebagaimana pada diktum point 2 tersebut di atas dibagi dengan porsi 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum nomor 2.a (harta tidak bergerak) secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat diselesaikan secara dijual atau dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menyatakan gugatan Penggugat terhadap objek sengketa pada petitum angka 2. b, 2. c dan 2. e (Obyek barang tak bergerak) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA CIANJUR Nomor 2690/Pdt.G/2021/PA.Cjr |
|
Nomor | 2690/Pdt.G/2021/PA.Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mumu Mumin Muktasidin, I.br Hakim Anggota Abdul Gani Syafii |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Rifany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Adalah harta Bersama Penggugat (Mey Mey Maemunah binti Ali Al Jufri Alm) dan Tergugat (Roni Suryadi bin Anda Suhanda); Menghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.455.000,00,- (Dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2690/Pdt.G/2021/PA.Cjr
Statistik6119