- Menolak eksepsi Termohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Aris Munandar bin Madkur) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Risna Ayu Septiani binti Nurhadi) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak bernama Sintia Putri Azalia binti Aris Munandar, perempuan, lahir pada tanggal 2 Agustus 2018, umur 3 tahun berada dibawah pemeliharaan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhonah wajib memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Sintia Putri Azalia binti Aris Munandar;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak untuk 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Sintia Putri Azalia binti Aris Munandar minimal sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang Nafkah Madhiyah sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvatklijk Verklaard);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi menucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Kendal:
Putusan PA KENDAL Nomor 2201/Pdt.G/2021/PA.Kdl |
|
Nomor | 2201/Pdt.G/2021/PA.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Munip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abdul Ghofur, Br Hakim Anggota H. Muhamad Abdul Azis |
Panitera | Panitera Pengganti: Krisni Trililani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI 6.1. Nafkah ?Iddah sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 6.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); Angka 6.1 dan 6.2 seluruhnya sejumlah Rp 12.000.0000,- (dua belas juta rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvesi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 585.000,- (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2201/Pdt.G/2021/PA.Kdl.zip
- Download PDF
- 2201/Pdt.G/2021/PA.Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2201/Pdt.G/2021/PA.Kdl
Statistik2114