- Sebelah Utara (darat), dengan tanah jalan raya Kabupaten;
- Sebelah Selatan (laut), dengan sungai Komering;
- Sebelah Barat (ulu), dengan tanah milik Baswarina (Penggugat);
- Sebelah Timur (ilir), dengan tanah milik Rusman;
- Sebelah Utara (darat), dengan tanah jalan raya Kabupaten;
- Sebelah Selatan (laut), dengan sungai Komering;
- Sebelah Barat (ulu), dengan tanah milik Megawati;
- Sebelah Timur (ilir), dengan tanah milik Baswarina (Penggugat);
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1354/Pdt.G/2021/PA.Kag |
|
Nomor | 1354/Pdt.G/2021/PA.Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Arqom Pamulutan |
Hakim Anggota | M.hi, Hakim Anggota Dra. Ratnawatibr Hakim Anggota Mashudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jauhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian; 2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat (Baswarina S.Pd., M.Pd. binti Hokian) dan Tergugat (Anthony bin Iskandar Romsan) adalah sebagai berikut: 2.1. Sebidang tanah pekarangan seluas + 420 M2 yang terletak di Dusun I RT 1, Desa Tanjung Serang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan perincian lebar sebelah Utara (darat) 9 M, lebar sebelah Selatan (laut) 9 M, panjang sebelah Barat (ulu) 46,7 M dan panjang sebelah Timur (ilir) 46,7 M, dengan batas-batas sebagai berikut: 2.2. Sebidang tanah pekarangan seluas + 206 M2, yang terletak Dusun I RT 1, Desa Tanjung Serang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir , dengan perincian lebar sebelah Utara (darat) 9 M, lebar sebelah Selatan (laut) 9 dengan perincian lebar sebelah Utara (darat) 9 M, lebar sebelah Selatan (laut) 9 M, panjang sebelah Barat (ulu) 23 M dan panjang sebelah Timur (ilir) 23 M, dengan batas-batas sebagai berikut: 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (setengah) bagian dari harta bersama tersebut di atas; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan pembagian berdasarkan nilainya setelah melalui proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) 5. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: 5.1. Hutang di PT Bank Sumsel Babel Cabang Kayuagung atas nama Baswarina, dengan jumlah total pelunasan sebesar Rp300.524.375,00 (tiga ratus juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah); 5.2. Hutang di BRI Unit Kayuagung II atas nama Anthony (Tergugat) dan Baswarina (Penggugat) dengan jumlah total pelunasan sebesar Rp28.480.277 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah); 6. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing bertanggungjawab secara bersama untuk melunasi hutang tersebut yaitu (setengah) bagian hutang dibayar oleh Penggugat dan (setengah) bagian dibayar oleh Tergugat; 7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang tersebut sesuai dengan bagainnya masing-masing bagaimana bunyi diktum angka 6 di atas; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya 9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.245.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1354/Pdt.G/2021/PA.Kag.zip
- Download PDF
- 1354/Pdt.G/2021/PA.Kag.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1354/Pdt.G/2021/PA.Kag
Statistik10139