- Menyatakan Terdakwa Gunawan alias Gun bin Abid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih narkotika jenis shabu berupa Kristal putih dengan berat netto 0,510 (nol koma lima satu nol) gram dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik seberat 0,467 (nol koma empat enam tujuh) gram.
- 1 (satu) alat hisap bong shabu;
- 1 (satu) unit Handphone Vivo warna abu abu;
- 1 ( satu ) unit Handphone Vivo warna biru tua;
- 1 ( satu ) buah tas warna coklat;
- 1 (satu) lembar Slip Transfer Bank Bri dengan tujuan transfer atasnama Abelva Jevi Prasetyo dengan Nominal Transfer Rp3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah);
Putusan PN Mentok Nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapperijanto, M.hbr Hakim Anggota Risduanita Wita |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeri Dwi Fajariansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2022/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2022/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2022/PN Mtk
Statistik8418