- Menyatakan Terdakwa RINA INDRIANA SIRAIT alias RINA binti ABDUL KARIM SIRAIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan shabu, berat kotor seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram, berat bersih seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek oppo warna putih;
- Uang sebesar Rp467.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda motor merek Mio warna merah hitam tanpa nomor polisi.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 348/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 348/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamochamad Adib Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotasanti Puspitasari, Hakim Anggotapetrus Arjuna Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Martivianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Susiani alias Anjani binti (Alm) Mujiono Anjani; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 348/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 348/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 348/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik6810