- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Nardison Bin Ismael) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Syofinar Binti Salmi) di depan sidang Pengadilan Agama Talu;
- Menetapkan 3 (tiga) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama M. Alghani Afino Uthariq, lahir tanggal 05 Maret 2000 di Kota Panai, M. Fhareld Agil Aziz, lahir tanggal 01 Februari 2005 di Kota Panai dan Clairine Berliana Syauqi,lahir tanggal 08 Mei 2015 di Padang, berada dibawah pengasuhan Termohon (Syofinar binti Salmi) dengan kewajiban kepada Termohon sebagai pemegang hak hadhanah/pengasuhan anak untuk memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan anaknya
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensisebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah iddah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulannya dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp500.000 x 3 bulan = Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana amar angka 2 dan 3 di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA TALU Nomor 744/Pdt.G/2021/PA TALU |
|
Nomor | 744/Pdt.G/2021/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrul, Msy |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Marfiyunaldi, S.sybr Hakim Anggota Mirajun Nashihin |
Panitera | Panitera Pengganti Replanheroza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensimembayar biaya perkara sejumlahRp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 744/Pdt.G/2021/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 744/Pdt.G/2021/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 744/Pdt.G/2021/PA TALU
Statistik6128