- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konpensi (Jalil Mulyanto bin Maskuri) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konpensi (Ulfi Lukitosari binti Rubimin) didepan sidang Pengadilan Agama Kudus;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan Mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah lampau selama 6(enam) bulan kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menetapkan anak bernama Fathar Gibran Anandari Jalil bin Jalil Mulyanto, laki-laki, lahir di Kudus pada tanggal 1 September 2019, berada di bawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi nafkah anak sebagaimana amar angka 5 di atas sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan ditambah dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA KUDUS Nomor 1369/Pdt.G/2021/PA.Kds |
|
Nomor | 1369/Pdt.G/2021/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdul Halim Muhamadoleh, M.ec. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Ulfahbr Hakim Anggota Hj. Rodiyah |
Panitera | Panitera Pengganti Karmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1369/Pdt.G/2021/PA.Kds.zip
- Download PDF
- 1369/Pdt.G/2021/PA.Kds.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1369/Pdt.G/2021/PA.Kds
Statistik6414