- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syahrun Diyaar bin Dodi Sunandi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Marthy Kusuma Wardhany binti Uki Ukhimat) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi (Marthy Kusuma Wardhany binti Uki Ukhimat) yang wajib diberikan Tergugat Rekonvensi (Syahrun Diyaar bin Dodi Sunandi) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Syahrun Diyaar bin Dodi Sunandi) untuk membayar/menyerahkan biaya nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi (Marthy Kusuma Wardhany binti Uki Ukhimat) sebagaimana tersebut dalam diktum point 2 (dua) dalam rekonvensi putusan ini sebelum pelaksanaan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Syahrun Diyaar bin Dodi Sunandi) untuk membayar/melunasi sisa uang cincin pernikahan Penggugat Rekonvensi sejulmlah Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang pelunasan motor sejumlah Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi (Marthy Kusuma Wardhany binti Uki Ukhimat) sebelum pelaksanaan ikrar talak;
- Tidak menerima gugatan rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.450.000.00-(empa tratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA DEPOK Nomor 3530/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 3530/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Syarwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aslambr Hakim Anggota Katong Pujadioleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Nani Nur'aeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3530/Pdt.G/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 3530/Pdt.G/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3530/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik248219