- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 1427/PDT.G/2021/PA JS TANGGAL 18 NOVEMBER 2021 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 RABIULAKHIR 1443 HIJRIAH;
- MENOLAK EKSEPSI TERLAWAN/PEMBANDING;
- MENYATAKAN PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG TIDAK BENAR;
- MENOLAK PERLAWANAN PELAWAN;
- MENGHUKUM KEPADA PARA TERLAWAN/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.730.300,00 (LIMA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH RIBU TIGA RATUS RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1427/Pdt.G/2021/PA JS tanggal 18 November 2021 bertepatan dengan tanggal 13 Rabiulakhir 1443 Hijriah;
- Menolak eksepsi Terlawan/Pembanding;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
- Menolak perlawanan Pelawan;
- Menghukum kepada para Terlawan/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp5.730.300,00 (lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA JAKARTA Nomor 19/Pdt.G/2022/PTA.JK |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2022/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. A. Salmiah |
Hakim Anggota | Tata Sutayuga, Brh. Sunarto |
Panitera | Slamet Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI MENOLAK GUGATAN REKONVENSI TERLAWAN I-IV DAN TERLAWAN VI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Mengadili Sendiri Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Menolak gugatan rekonvensi Terlawan I-IV dan Terlawan VI Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2022/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2022/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2022/PTA.JK
Statistik163106