- Menyatakan Terdakwa Zulkifli Pgl. Antonila Bin Singir (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Revo Fit warna hitam merah dengan Nomor Rangka : MH1JBK112KK617337 dan Nomor Mesin : JBK1E1613748;
- 1 (satu) helai baju kaos merek Hugoclass warna biru;
- 1 (satu) helai celana panjang merek Varos warna biru;
- 1 (satu) helai jaket warna cokelat;
- 1 (satu) buah ikat pinggang motif loreng warna cokelat hitam;
- Uang sejumlah Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih merah tanpa nomor polisi, nomor rangka MH1JFP126GK604558 dan nomor mesin JFP1E2612860;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor atas nama Nurdin nomor 06418791;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PAINAN Nomor 202/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 202/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adek Puspita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi, M.k.n. |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Daralih Pgl. Lih; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada saksi Riki Fernando Pgl. Riki; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pid.B/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 202/Pid.B/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik10942