- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Menjatuhkan putusan dengan verstek;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tahun 2013 yang dilangsungkan secara Agama Kristen dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1218-KW-09102015-0002 pada tanggal 12 Oktober tahun 2015 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tahun 2013 yang dilangsungkan secara Agama Kristen dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1218-KW-09102015-0002 pada tanggal 12 Oktober tahun 2015 adalah putus disebabkan karena Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pejabat yang berewenang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menyatakan dalam hukum hak asuh dan pemeliharaan kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Dafi Syahputra Sianipar, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sei Bamban tanggal 05 Oktober 2013, umur 8 (delapan) tahun dan
- Daffa Azka Nirwanah Sianipar, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sei Bamban tanggal 23 November 2014, umur 7 (tujuh) tahun;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 112/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Paringatan Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : tetap dalam Pengasuhan dan Pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya hingga anak tersebut dewasa; 8. Menetapkan semata-mata demi kepentingan anak, bahwa Tergugat sebagai ayah kandung dari kedua anak tersebut bertanggungjawab atas pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan kedua anak atas nama: Dafi Syahputra Sianipar dan Daffa Azka Nirwanah Sianipar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per satu orang anak setiap bulannya sehingga totalnya adalah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya dan diberikan melalui Penggugat selaku ibu kandung dari kedua anak tersebut; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.170.000,00 (Satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik8314