- Menyatakan Terdakwa I.HENDRICO EMANUEL Als RIKO dan Terdakwa II.SILVESTER JEIN ASUK LAU Als JEIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00- (Seratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong Celana panjang bermotif garis-garis berwarna Hitam dan Putih;
- 1 (satu) potong Celana dalam berwarna Pink polos;
- 1 (satu) potong Sweater lengan panjang warna Hitam Polos;
- 1 (satu) buah karpet berwarna coklat;
- 1 (satu) buah alas kepala berwarna biru.
Putusan PN ATAMBUA Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Atb |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2021/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faisal Munawir Kossah, Hakim Anggota Junus D. Seseli |
Panitera | Panitera Pengganti Hedwig Inggrid Wattimena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada anak korban Marsika Magdalena Seran Alias IKA Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Andreas Manafe Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara YAKOBUS ONSU. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2021/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2021/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2021/PN Atb
Statistik5519