- Menyatakan terdakwa YOSEPH LAURENTINO D.S, KLAU MAIA Alias TINO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Pemberatan".;-
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOSEPH LAURENTINO Alias TINO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan.;----------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;------------------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa;----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk SAMSUNG J2 PRO /J2. 50 Warna Silver;--------------------------
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk SAMSUNG S7 EDGE,Warga Silver gold;--------------------------
- 1 (satu) buah jam tangan Elektronik Merk APPLE,Warna hitam;----------------------------------------
- 1 (satu) buah jam tangan / Arloji Merk SKAGEN DENMARK,Warna Putih;---------------------------
- Uang Sebesar Rp.115.000.00 (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah);--------------------------------------
- 1 (Satu) buah Flash Disc Merk ASTRO, V-GEN 8GB.;---------------------------------------------------
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA REVO FIT,Warna Hitam,Tanpa Nomor Polisi dengan Nomor.Mesin;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Lembar SURAT JALAN /PENGANTAR/FAKTUR MENYUSUL An. YOSEPH LAURENTINO D.S KLAU MAIA;----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) Potong Baju Kaos tanpa kerah,warna Merah bagian depan terdapat gambar dan tulisan PROBLEM SWEETREVENGE.;------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) Potong Celana Panjang Kain merk BLACK STAR DENIM, Robek pada bagian lutut kiri;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN ATAMBUA Nomor 110/Pid.B/2021/PN Atb |
|
Nomor | 110/Pid.B/2021/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faisal Munawir Kossah, Hakim Anggota Junus D. Seseli |
Panitera | Panitera Pengganti: Marselinus Leki Klau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk IWAN DEDY LISTYAWAN Alias IWAN;--- Dikembalikan Kepada terdakwa agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya;------------ |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.B/2021/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 110/Pid.B/2021/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2021/PN Atb
Statistik10941