- Menyatakan terdakwa SOLIKHIN BIN SUKARNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Dos Book HP merk OPPO type A83, warna hitam dengan nomor Imei 1 : 868835030386791, Imei 2 : 8688350303867833
- 1 (satu) unit HP merk OPPO type A83 , warna hitam dengan nomor Imei 1 : 868835030386791, Imei 2 : 8688350303867833
- Uang tunai sebesar Rp. 407.000,00 (empat ratus tujuh ribu rupiah)
- Uang tunai dalam bentuk koin sebesar Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu)
- 4 (empat) bungkus rokok sampoerna aga
- 2 (dua) bungkus rokok malrboro hitam
- 3 (tiga) bungkus rokok GG internasional
- 2 (dua) bungkus rokok surya pro putih
- 1 (satu) bungkus rokok surya pro merah
- 1 (satu) bungkus rokok LA putih
- 1 (satu) bungkus rokok Marlboro merah
- 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang kayu
- 1 (satu) buah tang terbuat besi
- 1 (satu) buah kaos tanpa lengan warna abu-abu
- 1 (satu) buah sarung motif garis warna hijau
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 16/Pid.B/2022/PN Bil |
|
Nomor | 16/Pid.B/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Nurindah Pramulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Susilawati Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.B/2022/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 16/Pid.B/2022/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2022/PN Bil
Statistik4717