- Menyatakan Terdakwa BAIQ NELLY ARMAILIA KUSUMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) Hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medis : 034642, atas nama USE SODIKIN, tanggal 13 September 2021.
- 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medis : 080554, atas nama JEJEN, tanggal 13 September 2021.
- 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medis : 034629, atas nama DENDI NURDIANSYAH, tanggal 13 September 2021.
- 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medis : 024105, atas nama TRISDIAN ADITAMA, tanggal 13 September 2021
- 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medis : 034695, atas nama DEDEN S., tanggal 13 September 2021
- 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medis : 035123, atas nama ASIKIN, tanggal 13 September 2021
- 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medis : 099317, atas nama YONI ARIP, tanggal 13 September 2021
- 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medis : 034600, atas nama REDI SURYADI, tanggal 13 September 2021
- 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medis : 080697, atas nama AGUS SUDRAJAT, tanggal 13 September 2021
- 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medis : 080633, atas nama DEDEN N. RUSMANA, tanggal 13 September 2021
- 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medis : 034693, atas nama DEDE ISKANDAR, tanggal 13 September 2021.
- 1 (satu) unit Komputer merk HP, type HP 200 G3AiO, warna Hitam
- 1 (satu) unit mesin Printer merk EPSON, type L6190, warna Hitam.
- 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 034642, dari atas nama ERMA DWI NOVIANA diganti dengan atas nama USE SODIKIN.
- 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 080554, dari atas nama VICTOR PUTERA HINDOYO diganti dengan atas nama JEJEN
- 12 (dua belas) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 034629, dari atas nama RANI SAFITRI diganti dengan atas nama DENDI NURDIANSYAH.
- 9 (sembilan) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 034695, dari atas nama NADIRA NURUL IZZA diganti dengan atas nama DEDEN S.
- 9 (sembilan) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 024105, dari atas nama DEBY ANANTY UTAMY diganti dengan atas nama TRISDIAN ADITAMA.
- 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 035123, dari atas nama PANIYEM diganti dengan atas nama ASIKIN.
- 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 099317, dari atas nama DARMAWANTO diganti dengan atas nama YONI ARIP.
- 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 034600, dari atas nama ESYELA FRANSISCA ARTARUMIRIS diganti dengan atas nama REDI SURYADI.
- 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 080697, dari atas nama FARID MOHAMMAD ALAYDRUS diganti dengan atas nama AGUS SUDRAJAT.
- 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 080633, dari atas nama LALA APRILIA diganti dengan atas nama DEDEN N. RUSMANA
- 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 034693, dari atas nama ELLYANA INDRIANI diganti dengan atas nama DEDE ISKANDAR
- 1 (satu) lembar Kwitansi Rumah Sakit Universitas Mataram, sudah diterima dari BURHANUDIN dengan jumlah uang sejumlah Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Pemeriksaan Swab RT-Qpcr COVID-19 sebanyak 16 (enam belas) orang di Rumah Sakit Universitas Mataram, tanggal 13 September 2021
- Uang tunai sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah
- 1 (satu) lembar Bukti Transaksi Bank BRI atas nama BURHANUDIN dengan nomor rekening : 470201033263536, tanggal 16 September 2021
Putusan PN MATARAM Nomor 32/Pid.B/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 32/Pid.B/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan Suharyadi, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak Rumah Sakit Universitas Mataram Dikembalikan kepada saksi SAMSUL MUJAHID Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.B/2022/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 32/Pid.B/2022/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/2022/PN Mtr
Statistik279196