- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I AKHMAD HIDAYAT ALIAS DAYAT BIN SARKAWI / PEMBANDING DAN PENUNTUT UMUM / PEMBANDING TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 242/PID.SUS/2021/PN TJG, TANGGAL 20 DESEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA I AKHMAD HIDAYAT ALIAS
- MENYATAKAN TERDAKWA I AKHMAD HIDAYAT ALIAS DAYAT BIN SARKAWI DAN TERDAKWA II EKO DANI SAPUTRA ALIAS JABUK BIN AGUS FAHLIAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DENGAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I AKHMAD HIDAYAT ALIAS DAYAT BIN SARKAWI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN SERTA PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA II EKO DANI SAPUTRA ALS JABUK BIN AGUS FAHLIAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 10 (SEPULUH) BULAN SERTA PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG TELAH DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG BERISI SERBUK KRISTAL WARNA BENING DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,03 (NOL KOMA NOL TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIK KECIL BENING;
- 1 (SATU) LEMBAR STRUK BUKTI TRANSFER;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH BONG TERBUAT DARI BOTOL KECIL LENGKAP DENGAN SEDOTAN YANG TERPASANG;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK WARNA HITAM;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I Akhmad Hidayat Alias Dayat Bin Sarkawi / Pembanding dan Penuntut Umum / Pembanding tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 242/Pid.Sus/2021/PN Tjg, tanggal 20 Desember 2021 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Akhmad Hidayat Alias
- Menyatakan Terdakwa I Akhmad Hidayat Alias Dayat Bin Sarkawi dan Terdakwa II Eko Dani Saputra Alias Jabuk Bin Agus Fahlian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Akhmad Hidayat Alias Dayat Bin Sarkawi oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa II Eko Dani Saputra Als Jabuk Bin Agus Fahlian dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
- 1 (satu) plastik kecil bening;
- 1 (satu) lembar struk bukti transfer;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Hitam;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kecil lengkap dengan sedotan yang terpasang;
- 1 (satu) buah kotak warna Hitam;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 12/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 12/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyono |
Hakim Anggota | Tamto, Brmoestofa |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DAYAT BIN SARKAWI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dayat Bin Sarkawi sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dirampas untuk dimusnahkan; 3. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 12/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik3722