Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2618/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2618/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asraruddin Anwar |
Hakim Anggota | Rina Sulastri Jennywati, Roziyanti |
Panitera | Nikson Hutasoit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA BASA DANIEL HUTAPEA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIANNNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN; 3. MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) UNIT BECAK BARANG JENIS HONDA WIN TANPA PLAT NO. MESIN. HABDE1097864 NO. RANGKA MH1HAED165K098147 DIKEMBALIKAN KEPADA META SIMATUPANG. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Basa Daniel Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit becak barang jenis Honda Win tanpa plat No. Mesin. HABDE1097864 No. Rangka MH1HAED165K098147Dikembalikan kepada Meta Simatupang.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2618/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2618/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2618/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik10946