- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Bahri bin Syarkawi) terhadap Penggugat (Nordinah binti Jabar);
- Menetapkan anak yang bernama Muhammad Syukur Nadi (umur 20 tahun), Ahmad Fikrianor (umur 9 tahun) dan Alesha Zahra (umur 4 tahun) berada di bawah asuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat hingga dewasa, atau berumur 21 tahun, atau sudah menikah dengan tetap berkewajiban memberikan akses kepada Tergugat selaku ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak merugikan kepentingan anak tersebut dan tidak ada paksaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar melalui rekening Penggugat nafkah anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya hingga anak-anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun atau menikah di luar biaya pendidikan dan Kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Mut?ah kepada Penggugat selama tiga bulan sejumlar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar pembebanan nafkah anak dan Mut?ah yang telah ditetapkan sebagaimana diktum angka 4 (empat) dan 5 (lima) di atas sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk menyerahkan Akta Cerai atas nama Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat) dan 5 (lima);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BANJARBARU Nomor 15/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketua Martina Purna Nisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Rasyidi Halim, M.hbr Hakim Anggota Mohammad Febry Rahadian |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustian Raihani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2022/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2022/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2022/PA.Bjb
Statistik1810