- 1 (satu) buah handphone merk Iphone X warna hitam dengan menggunakan kartu Sim dari Telkomsel dengan nomor 0812-5466-1286 dengan nomor whatssap 0812-5466-1286;
- 6 (enam) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yg dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 20,35 ( dua puluh koma tiga lima ) gram;
- 5 (lima) butir obat warna abu-abu yang bertuliskan ?MONCLER? yang diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,04 (dua koma nol empat) gram;
- 7 (tujuh) plastik klip warna bening;
- 1 (satu) lembar plastik klip warna bening ukuran besar;
- 4 (empat) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) buah kotak korek api merk nomor satu;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone 7 warna hitam dengan menggunakan kartu sim dari 3 dengan nomor 0895- 4032-88877 dengan no whatssap 0853-4811-0005;
- 1 (satu) buah dompet motif warna warni;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Gosh;
- Uang tunai sebsar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna hitam mutiara dengan nomor polisi yang terpasang B 1249 FER;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Honda Brio Satya 1.2 S MT CKD, tahun 2020 warna hitam mutiara no rangka MHRDD1730LJ900419 No mesin L12B32398437 nomor polisi B 1056 ERW atas nama DONI OSMON lengkap dengan SKPDnya.
Putusan PN BARABAI Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmah Kusumayani, Br Hakim Anggota Afridiana |
Panitera | Panitera Pengganti Malter S Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa DELVIA ARIYANTI Alias ANGGUN Binti M. ARIFIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Tanpa hak Bermufakat Jahat Menerima Narkotika Golongan I yang beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DELVIA ARIYANTI Alias ANGGUN Binti M. ARIFIN dengan pidana penjara selama selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnakan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik9733