- Menyatakan Terdakwa ERWAN SEPTIAWAN Als IWAN Bin KAMARUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERWAN SEPTIAWAN Als IWAN Bin KAMARUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO S1 dengan nomor IMEI.1 : 868725047935716 nomor IMEI.2 : 868725047935708.
- 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y12i dengan nomor IMEI.1 : 862989056370191 nomoe IMEI.2 : 862989056370183.
- 1 (satu) buah kotak handpnone merk VIVO Y91C dengan nomor IMEI.1 : 862387048653578 nomor IMEI.2 : 862387048653560.
- 1 (satu) buah kotak handphone merk SAMSUNG A20 dengan nomor IMEI.1 : *357463/10/102985/7* nomor IMEI.2 : *357464/10/102985/5*
- 1 (satu) buah kotak handphone merk SAMSUNG A10 s Nomor IMEI.1 : *352235/11/189023/8* Nomor IMEI.2 : *352236/11/189023/6*
- 1 (satu) Buah handphone merk VIVO S1, warna cosmic Gren dengan nomor IMEI 1 : 868725047935716, Nomor IMEI 2 : 868725047935708.
- 1 (satu) bilah linggis;
Putusan PN BARABAI Nomor 160/Pid.B/2021/PN Brb |
|
Nomor | 160/Pid.B/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani, Hakim Anggota Afridiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada saksi HAIRUNY RAMADHANI Als RONY Bin ABDUL RAZAK; Dimusnakan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.B/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 160/Pid.B/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.B/2021/PN Brb
Statistik9321