- Menyatakan terdakwa Fitriadi Alias Atit Bin Rusmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum meyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 tahun dandenda sebesarRp.800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti antara lain berupa :
- 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,46 (nol koma empat enam) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari bekas sendok plastik warna merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Fleco lengkap dengan kotaknya;
- 1 (satu) buah handphone warna biru merk Nokia dengan menggunakan kartu sim dari Telkomsel dengan nomor 0853 4846 6219;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Okay;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha V-IXION warna merah dengan nomor polisi DA 3339 FU;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha type 3CI (V-IXION/FZ150), tahun 2010, nomor rangka MH33C1004AK422758, nomor mesin 3C1-423840, dengan DA 3339 FU atas nama pemilik WARDATI lengkap dengan SKPDnya.
- Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000;-(lima ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 164/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afridiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggita Sabrina, Br Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti Malter S Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 164/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik6219