- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Anand Arkham Bin Karjono dan Terdakwa II. Muhammad Rafli Bin Triyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta tanpa hak membawa psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 120 (seratus dua puluh) butir tablet dengan kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik warna putih yang bertuliskan Alfamart;
- 1 (satu) buah Hp merek Samsung tipe J1 warna putih dengan nomor handphone 085700209875;
- 1 (satu) buah Hp merek Xiaomi tipe Redmi Note 9 warna ungu dengan nomor handphone 085800383315;
- 1 (satu) buah kontak sepeda motor Honda Vario warna hitam.
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No. Pol: R-3632-JL. No. Rangka : MH1JF7113BK069141. No. Mesin : JF71E1068609.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 141/Pid.Sus/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhi Ismoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggotatomi Sugianto, Br Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa II. Muhammad Rafli Bin Triyono; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.Sus/2021/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 141/Pid.Sus/2021/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2021/PN Bnr
Statistik11524