- Menyatakan Para Tergugat yang telah dipanggil secara patut untuk datang menghadap ke persidangan akan tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan jual beli tanah antara Penggugat I dan Orang Tua Penggugat II dan Para Tergugat sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tertanggal 20 April 1997 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Sah Surat Pernyataan pelepasan hak atas tanah objek perkara tanggal 22 Januari 1998 yang dibuat oleh orang tua Penggugat II yang bernama Alm. M. Raaf Sutan Kayo;
- Menyatakan bahwa Penggugat I adalah pemilik yang sah dari sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257 yang terletak di Pintu Kabun, Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat;
- Menyatakan dan memberi ijin kepada Penggugat I mengurus balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 257 yang terletak di Pintu Kabun, Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera barat melalui Kantor ATR/BPN Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat;
- Memerintahkan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bukittinggi untuk membalik namakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 257 yang terletak di Pintu Kabun, Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat ke atas nama Penggugat I Drs. Irman;
- Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.815.000,00 (satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 60/Pdt.G/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukman Nulhakim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfanurfitri, Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti Witridayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2021/PN Bkt
Statistik16064