- Menyatakan Terdakwa INDRA RAMADANI Bin ADUNG ABDURAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan, hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa INDRA RAMADANI Bin ADUNG ABDURAHMAN oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menghukum Terdakwa INDRA RAMADANI Bin ADUNG ABDURAHMAN untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan di ganti pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus paket JNE Express dengan nomor resi : 073490013775621 yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus yang berisikan 1 (satu) bungkus kertas kado yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berwarna silver transparan yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat bruto 26,58 gr (dua puluh enam koma lima puluh delapan gram);
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dengan sim card Three dengan nomor : 089503129917;
Putusan PN SERANG Nomor 1018/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 1018/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hery Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Darmayanti, Br Hakim Anggota Popop Rizanta T |
Panitera | Panitera Pengganti Nurul Iman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1018/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1018/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1018/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik2112