- Menyatakan Terdakwa CASIM als CASLENG bin (alm) TASWIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang tanpa hak atau melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa CASIM als CASLENG bin (alm) TASWIN oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menghukum Terdakwa CASIM als CASLENG bin (alm) TASWIN untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan di ganti pidana penjara selama 2( dua) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan daun yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 40,1885 Gram yang dimasukkan tas ransel warna merah hitam yang setelah diperiksa sisanya adalah 39,9384 Gram;
- 1 (Satu) pack plastik klip bening ;
- 1 (Satu) buah handphone (HP) Merek vivo warna hitam dengan simcard nomor 083810204101;
Putusan PN SERANG Nomor 990/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 990/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hery Cahyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dessy Darmayanti, Hakim Anggota Popop Rizanta T |
Panitera | Panitera Pengganti Katmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk musnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 990/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 990/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 990/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik239