- Menyatakan Terdakwa RENDI OKTAVIAN Bin YUDI ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Bukan Tanam Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) plastic zipper warna hitam berstiker ganesha berisi narkotika tembakau sintetis
- 26 (dua puluh enam) bungkus plastik zipper warna emas berstiker ganesha berisi Narkotika tembakau sintetis,
- 98 (Sembilan puluh delapan) bungkus plastik zipper warna hitam elephant grass berisi Narkotika jenis tembakau sintetis,
- 3 (tiga) buah kantong plastic warna hitam,
- 4 (empat) botol kaca kosong bekas liquid,
- 2 (dua) plastik zipper warna hitam,
- 1 pak plastic zipper warna emas,
- 1 (satu) ikat stiker Paperka,
- 1 (satu( ikat stiker ganesha,
- 1 (satu) buah kantong plastic hitam berisi tembakau,
- 1 (satu) buah kaleng bertuliskan Paperka,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk warna kuning (bibit tembakau sintetis),
- 1 (satu) pak kertas pahpir merk buffalo bill,
- 3 (tiga) buah timbangan digital,
- 1 (satu) buah kompor listrik,
- 3 (tiga) buah pewarna pangan flying girl,
- 1 (satu) buah pewarna pangan naga berlian,
- 2 (dua) buah pewarna pangan koepoe-koepoe,
- 6 (enam) buah botol kaca berisi cairan liquid,
- 2 (dua) buah jerigen kecil berisi alcohol, dan
- 1 (satu) buah gelas ukur bahan kaca
- 1 (satu) unit handphone merk oppo reno 5
Putusan PN SUBANG Nomor 289/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhi Wijayanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala, Br Hakim Anggota Erslan Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Frand Ariantha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6..Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pid.Sus/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 289/Pid.Sus/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik509