- Menyatakan terdakwa Haryono Bin Salidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memasang alat tambahan pada alat ukur BBM yang sudah ditera ulang" sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit pompa ukur BBM merk Gilbarco tipe NA2 Nomor Seri LBEN297790 dengan warna kombinasi putih dan merah;
- Alat tambahan berupa 1 (satU) buah saklar (switch) kalibrasi dengan warna kombinasi merah, biru, abu-abu (silver) yang dilengkapi dengan kabel warna hitam, kuning dan biru, serta socket kabel warna merah putih;
- Akta Notaris Sri Artati, S.H. Nomor 15 Tanggal 28 Juni 2000;
- Akta Notaris Gamal Wahidin, S.H. Nomor 35 Tanggal 7 Desember 2016 Tentang Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU Skema CODO I Antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Darma Putra Lestari;
- Surat Kuasa Pengoperasian / Pengelolaan SPBU 33-41201 dan 33-41202 Tanggal 9 Januari 2017;
- Akta Notaris Dinarsi Raharjanti, S.H. Nomor 01 Tanggal 04 Februari 2019;
- Perjanjian Kerjasama Pengelolaan SPBU No.33.412.02 Rest Area Tol Cipali Antara PT. Pertamina Retail dengan PT. Darma Putra Lestari No. SP-61/A0000/2019-SO Tanggal 22 Februari 2019.
- Akta Notaris Desra Natasa Warga Negara, S.H., M.H., M.Kn. Nomor : 117 Tanggal 19 September 2019 tentang penyataan Keputusan para Pemegang Saham PT. Dharma Putra Lestari diluar Rapat Umum Pemegang Saham.
Putusan PN SUBANG Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN SNG |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subiar Teguh Wijaya, Br Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayip Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada pihak PT. Darma Putra Lestari melalui Terdakwa; Dimusnahkan Dikembalikan kepada pihak PT. Darma Putra Lestari melalui saksi Sri Rejeki Darmo Bin Darmo Supomo; 4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.Sus/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 205/Pid.Sus/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2020/PN SNG
Statistik11347