- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING /PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM TANGGAL 28 OKTOBER 2021 NOMOR:12/PDT.G/2021/PN.MRE YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I/TERBANDING I DAN TERGUGAT II/TERBADING II ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I/TERBANDINGI DAN TERGUGAT II/TERBANDING II MERUPAKAN PERBUATAN WANPRESTASI ;
- MENYATAKAN :
- AKTA PENGOPERAN HAK DIHADAPAN CAMAT KECAMATAN TALANG UBI NOMOR:5930/111/TUBI/2006 TANGGAL 11 APRIL 2006 DARI PENGGUGAT/PEMBANDING KE TERGUGAT I/TERBANDING I ;
- AKTA PENGOPERAN HAK DIHADAPAN CAMAT KECAMATAN TALANG UBI NOMOR:5930/112/TUBI TANGGAL 11 APRIL 2006 DARI PENGGUGAT/PEMBANDING KE TERGUGAT I/TERBANDING I ;
- MEMBATALKAN AKTA NOMOR:5930/111/TUBI/2006 TANGGAL 11 APRIL 2006 DARI PENGGUGAT/PEMBANDING KE TERGUGAT I/TERBANDING I DAN AKTA NOMOR:5930/112/TUBI/2006 TANGGAL 11 APRIL 2006 DARI PENGGUGAT/PEMBANDING KE TERGUGAT I/TERBANDING I ;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT III/TERBANDING III MENCORET AKTA NOMOR:5930/111/TUBI/2006 TANGGAL 11 APRIL 2006 DARI PENGGUGAT/PEMBANDING KE TERGUGAT I/TERBANDING I DAN AKTA NOMOR:5930/112/TUBI/2006 DARI PENGGUGAT/PEMBANDING KE TERGUGAT I/TERBANDING I DARI BUKU REGISTERTANAH DIKANTOR CAMAT KECAMATAN TALANG UBI ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING I DAN TERGUGAT II KONVENSI /TERBANDING II UNTK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN , YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), SECARA TANGGUNG RENTENG ;
- Menerima permohonan banding dari pembanding /penggugat tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 28 Oktober 2021 Nomor:12/Pdt.G/2021/PN.Mre yang dimohonkan banding ;
- Menolak eksepsi Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbading II ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I/TerbandingI dan Tergugat II/Terbanding II merupakan perbuatan wanprestasi ;
- Menyatakan :
- Akta pengoperan hak dihadapan camat Kecamatan Talang Ubi Nomor:5930/111/TUBI/2006 tanggal 11 April 2006 dari Penggugat/Pembanding ke Tergugat I/Terbanding I ;
- Akta pengoperan hak dihadapan Camat Kecamatan Talang Ubi Nomor:5930/112/TUBI tanggal 11 April 2006 dari Penggugat/Pembanding ke Tergugat I/Terbanding I ;
- Membatalkan Akta Nomor:5930/111/TUBI/2006 tanggal 11 April 2006 dari Penggugat/Pembanding ke Tergugat I/Terbanding I dan Akta Nomor:5930/112/TUBI/2006 tanggal 11 April 2006 dari Penggugat/Pembanding ke Tergugat I/Terbanding I ;
- Memerintahkan Tergugat III/Terbanding III mencoret Akta Nomor:5930/111/TUBI/2006 tanggal 11 April 2006 dari Penggugat/pembanding ke Tergugat I/Terbanding I dan Akta Nomor:5930/112/TUBI/2006 dari Penggugat/Pembanding ke Tergugat I/Terbanding I dari buku registertanah dikantor Camat Kecamatan Talang Ubi ;
- Menyatakan gugatan penggugat Rekonvensi/Tergugat I konvensi tidak dapat diterima ;
- Menghukum Tergugat I konvensi/Penggugat rekonvensi/ Terbanding I dan Tergugat II konvensi /Terbanding II untk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar RP.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), secara tanggung renteng ;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 141/PDT/2021/PT PLG |
|
Nomor | 141/PDT/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahyuti |
Hakim Anggota | Brefran Basuning, Hasoloan Sianturi |
Panitera | Nuhardin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D IL I DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM ; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M e n g a d il i Dengan mengadili sendiri DALAM KONVENSI Dalam eksepsi : Dalam pokok perkara : Tidak sah dan batal demi hukum ; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 141/PDT/2021/PT PLG
Statistik1478