- Menyatakan Terdakwa Randhu Rumantoko Bin Sunarto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar Faktur Penjualan nomor : 1940401061, tanggal 08 Juli 2019, atas nama toko : NOVITA, alamat : Jl. Veteran No.18 Kudus Indonesia, dengan nominal : Rp.20.575.516.50.- (dua puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus enam belas lima puluh rupiah );
- 1 ( satu ) lembar Faktur Penjualan nomor : 1940400863, tanggal 17 Mei 2019, atas nama toko : SUMBER MULYA, alamat : Jl. Moch Yamin Rembang Rt.02, Rw.003, Kel. Sumberejo, Kec. Rembang, Kotta Rembang, Prov.Jawa Tengah, dengan nominal : Rp.7.284.750.- ( tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah );
- 1 ( satu ) lembar Faktur Penjualan nomor : 1940400732, tanggal 09 Mei 2019, atas nama toko : A SINGGIH /ACHMAD SINGGIH LO, dengan nominal Rp. 3.389.100.- ( tiga juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus rupiah );
- Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 793/Pid.B/2021/PN Smg |
|
Nomor | 793/Pid.B/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gatot Sarwadi, Br Hakim Anggota Kairul Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusgiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. Putra Chandra Sentosa Melalui saksi Oei Davit Agus Santoso Bin Subiantoro (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 793/Pid.B/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 793/Pid.B/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 793/Pid.B/2021/PN Smg
Statistik8528