- Menyatakan Terdakwa KASMAN Bin MASKUN (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa KASMAN Bin MASKUN (Alm) dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KASMAN Bin MASKUN (Alm) tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KASMAN Bin MASKUN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 2 ( dua ) bulan dan Pidana Denda sebanyak Rp.50.000.000,00 dengan ketentuan bahwa apabila Terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka terdakwa harus menggantinya dengan Pidana Kurungan selama 2 ( dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa KASMAN Bin MASKUN (Alm) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai pembayaran uang pengganti, dengan perintah kepada Penuntut Umum untuk disetorkan ke kas Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Kab. Jepara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) berkas Laporan SPJ Alokasi Dana Desa ( ADD ) tahap I tahun 2018 Desa Mindahan Kec Batealit Kab Jepara.
- 1 ( satu ) berkas Laporan SPJ Alokasi Dana Desa ( ADD ) tahap II tahun 2018 Desa Mindahan Kec Batealit Kab Jepara.
- 1 ( satu ) berkas Laporan SPJ Alokasi Dana Desa ( ADD ) tahap III tahun 2018 Desa Mindahan Kec Batealit KabJepara.
- 1 ( satu ) berkas Laporan SPJ Alokasi Dana Desa ( ADD ) tahap IV tahun 2018 Desa Mindahan Kec Batealit Kab Jepara.
- 1 ( satu ) berkas Laporan SPJ Dana Desa ( DD ) tahap I tahun 2018 Desa Mindahan Kec Batealit Kab Jepara.
- 1 ( satu ) berkas Laporan SPJ Dana Desa ( DD ) tahap II tahun 2018 Desa Mindahan Kec Batealit Kab Jepara.
- 1 ( satu ) berkas Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Dana Desa tahap III tahun 2018 Desa Mindahan Kec Batealit Kab Jepara.
- 1 ( satu ) berkas Peraturan Desa Mindahan nomor 3 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDES ) tahun 2018.
- 1 ( satu ) berkas Peraturan Desa Mindahan nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDES ) tahun anggaran 2018.
- 1 ( satu ) berkas Peraturan Desa Mindahan nomor 1 tahun 2019 tentang Laporan Pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDES ) tahun 2018.
- Copyan berkas Peraturan Desa Mindahan Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) tahun 2018.
- 3 ( tiga ) lembar Copyan Surat Keputusan Bupati Jepara nomor : 141.1/370 tahun 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hirmat saudara KASMAN dari Jabatan Petinggi Mindahan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara tanggal 18 September 2018.
- 3 ( tiga ) lembar Copyan Surat Keputusan Bupati Jepara nomor : 141.1/589 tentang Pengesahan Pengangkatan Petinggi terpilih Desa Mindahan Kec Batealit Kab Jepara tahun 2013 tanggal 22 Nopember 2013.
- 1 ( satu ) lembar Berita Acara Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pemberian Hibah Pihak Ketiga kepada Pemerintah Desa Mindahan tanggal 31 Mei 2019.
- 1 ( satu ) lembar Berita Acara Penyerahan Uang Hibah Desa Mindahan tanggal 24 Juli 2019.
- 1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan tertanggal 31 Mei 2019.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Mindahan nomor 3 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDES ) tahun 2019.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Mindahan nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mindahan tahun anggaran 2019.
- 1 (satu ) buku Cap Gelatik Kembar yang bertuliskan Daftar Hadir Anggota BPD yang berisi Isi Notulen tanggal 17 November 2018.
Putusan PN SEMARANG Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
|
Nomor | 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Casmaya, Br Hakim Anggota Margono |
Panitera | Panitera Pengganti Novianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pihak Pemerintah Desa Mindahan Kec. Batealit Kab. Jepara melalui saksi ANSORI BUDI CAHYONO selaku Sekertaris Desa Mindahan. 20.1 (satu) lembar kwitansi uang muka pembelian Kios Pasar Mindahan No. 4 Blok A sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dari TAFRIKAN untuk uang diterima oleh KASMAN tanggal 14 Juni 2017. 21. 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembelian Kios Pasar Mindahan No. 4 Blok A sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dari TAFRIKAN untuk uang diterima oleh HERI PRASTIYO dengan sepengetahuan P3M SUPADI. Dikembalikan kepada saksi TAFRIKAN Bin H. SUTRISNO (Alm). 22. Uang Tunai sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah). (uang titipan atas pengembalian kerugian keuangan Negara) dan uang tersebut disetor ke Bank Negara Indonesia (persero) Tbk dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara. Dirampas untuk Negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti yang harus ditanggung oleh Terdakwa sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah), selanjutnya di serahkan ke kas Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Kab Jepara 9. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg
Statistik17190