Putusan PN SEMARANG Nomor 777/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 777/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Budi Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arkanu, Umbr Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa AGUNG WIYARNO alias KOMPLEH bin WALUYO bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana termaksud dalam Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan ?tanpa hak memiliki dan atau membawa Psikotropika? sebagaimana termaksud dalam Pasal 62 Undang-undang RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUNG WIYARNO alias KOMPLEH bin WALUYO berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan Membayar denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 5 (lima) bulan kurungan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : a. 334 (tiga ratus tiga puluh empat) butir tablet obat berlogo ? Y? warna putih masing-masing 29 (dua puluh sembilan) bungkus dalam kemasan klip plastik bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet obat dan 1 (satu) bungkus dalam kemasan klip plastik bening berisi 24 (dua puluh empat) butir tablet obat serta 1 (satu) bungkus dalam kemasan klip plastik bening berisi 20 (dua puluh) butir tablet obat ; b. 400 (empat ratus) butir tablet obat berlogo ?DMP? warna kuning masing-masing 40 (empat puluh) bungkus dalam kemasan klip plastik bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet obat. ; c. 25 (dua puluh lima) butir tablet obat bertuliskan ALPRAZOLAM warna Silver ; d. 3 (tiga) buah kantong plastik sedang masing-masing 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) buah kantong plastik warna merah serta 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau ; e. 1(satu) buah karung beras bertuliskan Straberrry ukuran 25 kg warna putih ; f. 10 (sepuluh) butir tablet obat berlogo ? Y? warna putih dalam 1 (satu) kemasan klip plastik bening ; Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan ; g. Uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara ; 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 777/Pid.Sus/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 777/Pid.Sus/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 777/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik2610