- Menyatakan Terdakwa GUNTORO, S.Sos Bin SUPARMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa GUNTORO, S.Sos Bin SUPARMANdari dakwaan primair.
- Menyatakan Terdakwa GUNTORO, S.Sos Bin SUPARMANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GUNTORO, S.Sos Bin SUPARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 331.614.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu rupiah) diperhitungkan dengan uang sebesar Rp. 331.614.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu rupiah) yang telah dititipkan Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Grobogan sebagai pembayaran uang pengganti dengan perintah kepada Penuntut Umum uang sebesar Rp. 331.614.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu rupiah) tersebut dikembalikan atau disetorkan pada Kas Unit Kegiatan Pengelolaan Dana Bergulir (UKPDB) atau Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM) Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengakuan Sdr. Guntoro tanggal 17 November 2020 (fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Berkas BP UPK (fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Berkas Tim Verifikasi (fotocopy);
- 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Antar Desa Laporan Tahunan Kelembagaan BKD TA 2016 Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tanggal 21 Maret 2017 (fotocopy);
- 1 (satu) rangkap Rapat Klarifikasi dan Mediasi Penyimpangan Dana Kelompok oleh Guntoro, S.Sos. dari BKAD Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan (fotocopy);
- 1 (satu) buku Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kab. Grobogan (fotocopy);
- 1 (satu) buku Laporan Auditor Independen Dukungan Atas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kab. Grobogan Tahun Anggaran 2013 Nomor : LAI-646/PW11/2/2014 tanggal 25 Juni 2014 (fotocopy);
- 1 (satu) buku Peraturan Bupati Grobogan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kerjasama Desa di Kab. Grobogan tanggal 09 Januari 2016 (fotocopy);
- 1 (satu) buku SK Kepala Desa Tentang Tim Inventarisasi Aset Desa Se Kec. Tawangharjo (fotocopy);
- Surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd beserta lampiran 1 (satu) berkas Panduan Pengakhiran Serta Penataan dan Pengalihan Kepemilikan Aset Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) (fotocopy);
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Grobogan;
- Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 414.3/165.b/2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) di Tingkat Kecamatan Lokasi Program Nasional Kab. Grobogan Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 beserta lampiran Susunan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) di Tingkat Kecamatan Lokasi PNPM-MD Kab. Grobogan Tahun 2009;
- Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 414.3/0350/2010 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kab. Grobogan Tahun 2010 tanggal 2 Januari 2010 beserta lampiran Penetapan Pengelola Kegiatan (UPK) di Tingkat Kecamatan Lokasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kab. Grobogan Tahun 2010;
- Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 410/230/2012 tentang Pembentukan Tim Asistensi dan Tim Teknis Pemberdayaan Pembangunan Jalan Antar Desa Kab. Grobogan Tahun 2012 tanggal 21 Februari 2012 beserta Lampiran Tim Teknis Pemberdayaan Pembangunan Jalan Antar Desa Kab. Grobogan Tahun 2012;
- Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 414.3/13.3/2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kab. Grobogan Tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013 beserta lampiran Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kab. Grobogan Tahun 2013;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan (SK) Kelembagaan Kecamatan Tawangharjo;
- Keputusan Camat Tawangharjo Nomor : 414.3/44/2017 tentang Penetapan Pengurus Harian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan tanggal 21 Maret 2017 beserta lampiran Susunan Pengurus Harian BKAD Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan periode 2017-2021;
- Keputusan Camat Tawangharjo Nomor : 414.3/40/2017 tentang Penetapan Pengurus Harian Unit Kegiatan Pengelolaan Dana Bergulir (UKPDB) Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan tanggal 21 Maret 2017 beserta Susunan Pengurus Harian UKPDB Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan periode 2017-2021;
- Keputusan Camat Tawangharjo Nomor : 414.3/43/2017 tentang Penetapan Pengurus Tim Verifikasi Usulan (TVU) Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan tanggal 21 Maret 2017 beserta Susunan Tim Verifikasi Usulan (TVU) Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan periode 2017-2021;
- Keputusan Camat Tawangharjo Nomor : 414.3/41/2017 tentang Penetapan Pengurus Badan Pengawas dan Pemeriksa (BP2) Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan tanggal 21 Maret 2017 beserta Susunan Badan Pengawas dan Pemeriksa (BP2) Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan periode 2017-2021;
- Keputusan Camat Tawangharjo Nomor : 414.3/42/2017 tentang Penetapan Pengurus Tim Pengadaan Pinjaman (TP2) Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan tanggal 21 Maret 2017 beserta Susunan Tim Pengadaan Pinjaman (TP2) Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan periode 2017-2021;
- 3 (tiga) buku laporan akhir tahun Badan Kerjasama Antar Desa BKAD;
- Laporan Pelaksanaan Kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Pengelolaan Dana Bergulir Kecamatan Tawangharjo Bulan Desember 2017;
- Laporan Pelaksanaan Kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Pengelolaan Dana Bergulir Kecamatan Tawangharjo Bulan Desember 2018;
- Laporan Pelaksanaan Kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Pengelolaan Dana Bergulir Kecamatan Tawangharjo Bulan Desember 2019;
- 1 (satu) buku Draft AD/ART, SOP Kelembagaan Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan (fotocopy);
- Draft Anggaran Dasar Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan (fotocopy);
- Draft Anggaran Rumah Tangga Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan (fotocopy);
- Draft Standar Operasional dan Prosedur Unit Pengelola Kegiatan Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan (fotocopy);
- Draft Standar Operasional dan Prosedur Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP UPK) Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan (fotocopy);
- Draft Standar Operasional dan Prosedur Tim Verivikasi (SOP TV) Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan (fotocopy);
- Draft Standar Operasional dan Prosedur Pengelolaan Perguliran Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan (fotocopy);
- 1 (satu) buku Standar Operasional Prosedur Mekanisme Keuangan UPK Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MD) Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan tahun 2010 (fotocopy);
- 1 (satu) buku Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Penjelasan X tentang Pengelolaan Dana Bergulir tentang (Petunjuk Teknis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
- Data Alokasi Penerimaan Dana MPD Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan;
- Lampiran Penyelewengan Dana Angsuran Kelompok;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Tahun 2019;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Mawar B Desa Pojok Tahun 2019;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Mawar A Desa Pojok Tahun 2019;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Cahaya Mulya A Desa Plosorejo Tahun 2019;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Teratai B Desa Godan Tahun 2019;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Teratai A Desa Godan Tahun 2019;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Tri Jaya Makmur Desa Selo Tahun 2019;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Arisan Dsn Jono Desa Jono Tahun 2019;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Jemaah Tahlil Ngrombo Desa Pulongrambe Tahun 2019;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Asih Pandowo Desa Tarub Tahun 2019;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Diamon Desa Tawangharjo Tahun 2019;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Arisan 1-4 Desa Jono Tahun 2019;
- Daftar penerimaan insentif BKAD dan UPK;
- 1 (satu) lembar daftar Tanda Terima Insentif BKAD dan UPK bulan Desember tahun 2017;
- 1 (satu) lembar daftar Tanda Terima Insentif BKAD dan UPK bulan Desember tahun 2018;
- 1 (satu) lembar daftar Tanda Terima Insentif BKAD dan UPK bulan Desember tahun 2019;
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Kelompok tentang serah terima dana setoran pinjaman kredit ke UPK Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan;
- 28 (dua puluh delapan) lembar Kwitansi Pencairan ;
- 2 (dua) lembar daftar Rincian Penerimaan Uang dari Sdr. Guntoro, S.Sos. beserta 33 (tiga puluh tiga) lembar Bukti Setoran;
- Hasil Pemeriksaan Tunggakan Kelompok oleh Badan Pemeriksa Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK);
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Melati Desa Godan Tahun 2017;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Anggrek Desa Tarub Tahun 2017;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Melati Desa Tarub Tahun 2017;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Mawar A Desa Pojok Tahun 2017;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Jemaah Tahlil Ngrombo Desa Pulongrambe Tahun 2018;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Al Hidayah 5 Desa Pojok Tahun 2018;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Sukses Desa Selo Tahun 2018;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Madoh 1 Desa Kemadohbatur Tahun 2018;
- 1 (satu) bundel Musyawarah Antar Desa Laporan Tahunan Kelembagaan BKAD TA 2016 Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM);
- 1 (satu) bundel Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Tahun Anggaran 2017 Dan Perencanaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2018 Kecamatan Tawangharjo;
- 1 (satu) bundel Materi Musyawarah Antar Desa Pertanggungjawaban Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 Dan Perencanaan Tahun 2020;
- 1 (satu) buku Laporan Pelaksanaan Kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Pengelolaan Dana Bergulir Kecamatan Tawangharjo Bulan September 2019;
- 1 (satu) buku Laporan Pelaksanaan Kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Pengelolaan Dana Bergulir Kecamatan Tawangharjo Bulan Oktober 2019;
- 1 (satu) buku Laporan Pelaksanaan Kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Pengelolaan Dana Bergulir Kecamatan Tawangharjo Bulan November 2019;
- 1 (satu) Buku Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan;
- 1 (satu) Keputusan Bupati Grobogan No. 414.3/13.3/2013 (fotocopy);
- 1 (satu) Keputusan Bupati Grobogan No. 414.3/62/2014 (fotocopy);
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Wono Lestari Tahun 2017;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Teratai A Tahun 2018;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Teratai B Tahun 2018;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Markisa 1 Tahun 2018;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Melati Tahun 2018;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Asih Pendowo Tahun 2018;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Tri Jaya Makmur Tahun 2018;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Markisa 3 Tahun 2019;
- 1 (satu) lembar laporan nomor : 001/BKAD-UPK TW/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021 kepada Bupati Kepala Daerah TK II Grobogan Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, dari Ketua BKAD Kec. Tawangharjo (fotocopy);
- 1 (satu) buah buku Perdes Alih Kelola Aset Sarana Prasarana Se Kecamatan Tawangharjo (fotocopy);
- 1 (satu) rangkap surat pernyataan 22 (dua puluh dua) kelompok;
- 1 (satu) rangkap bukti kuitansi;
- Usulan Ekonomi Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Arisan 3/2 B 2 Desa Mayahan Tahun 2018;
- Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kelompok Kemuning Desa Tarub Tahun 2019;
- Form Pengajuan Permohonan Penjadwalan Ulang (rescheduling) An. Sutiyem kepada Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tawangharjo;
- Uang sebesar Rp331.614.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu rupiah.
Putusan PN SEMARANG Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
|
Nomor | 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Casmaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfis Setyawan, Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Masyitoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Unit Kegiatan Pengelolaan Dana Bergulir (UKPDB) atau Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM) Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan; Menetapkan barang bukti tersebutdirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; 9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg
Statistik184114