- Menyatakan terdakwa DITYA BUDI PRASTYANTO Als. BONCEL Bin SURATNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwa DITYA BUDI PRASTYANTO Als. BONCEL Bin SURATNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I?.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DITYA BUDI PRASTYANTO Als. BONCEL Bin SURATNO dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00. (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus solasi warna hitam dan kertas warna putih.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung, type J2, Prime, warna gold, dengan simcard Indosat nomor 085727488035.
- 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik terdakwa DITYA BUDI PRASTYANTO Alias BONCEL Bin SURATNO.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, Nomor Polisi : H-4513-EA, Type Mio J, Warna merah.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI atas nama IIS HARYADI.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah)
Putusan PN SEMARANG Nomor 116/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchurrochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Perwitasari Br Hakim Anggota Eko Budi Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yekti Mahardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. Dikembalikan kepada saksi IIS HARYADI Bin (Alm) RADENAN |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik4014