- MENERIMA PERMINTAAN BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURAKARTA, TANGGAL 14 DESEMBER 2021, NOMOR 180 / PID.SUS / 2021 / PN PWK, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MENGUBAH SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SAEPUL WANDI BIN HARUN ZAENAL ARASYID TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENYIMPAN DAN MEMBAWA SENJATA PENIKAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH PISAU BELATI (SANGKUR).
- 1 (SATU) PCS KAOS WARNA ABU-ABU BERTULISKAN BRIGEZ INDONESIA
- 1 (SATU) PCS CELANA JEANS.
- Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Purakarta, tanggal 14 Desember 2021, Nomor 180 / Pid.Sus / 2021 / PN Pwk, yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SAEPUL WANDI Bin HARUN ZAENAL ARASYID tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menyimpan dan membawa senjata penikam? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah pisau belati (sangkur).
- 1 (Satu) pcs kaos warna abu-abu bertuliskan BRIGEZ INDONESIA
- 1 (Satu) pcs celana jeans.
Putusan PT BANDUNG Nomor 4/PID.SUS/2022/PT BDG |
|
Nomor | 4/PID.SUS/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erlin Hermanto |
Hakim Anggota | Dortianna Pardede, Brherlina Manurung |
Panitera | Dede Sobari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.SUS/2022/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 4/PID.SUS/2022/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.SUS/2022/PT BDG
Statistik9442