- Menyatakan Terdakwa Devva Putra Wijaya Bin Aloysiusirwan Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Devva Putra Wijaya Bin Aloysiusirwan Wijaya, oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Devva Putra Wijaya Bin Aloysiusirwan Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta membayar denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa diharuskan menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas bungkus plastic Geri didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih berupa shabu;
- 1 (satu) plastik klip sedang berisi potongan daun warna coklat diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat bersih irisan daun 2,18901 gram dan 1 (satu) bendel kertas warna putih;
- 1 (Satu) buah baju bekas, model daster bermotif bulat ? bulat merk CAIMANQIZHIYA,
- 1 (satu) bekas plastik bungkus paket J&T warna hijau yang terdapat sticker penerima atas nama PUTRA, 0895359546293;
- 1 (Satu) buah handphone merk VIVO Type Y91 warna Biru hitam dengan simcard ?3? ( Three) nomor 0895359546293;
Putusan PN SEMARANG Nomor 948/Pid.Sus/2019/PN Smg |
|
Nomor | 948/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suranto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahib, Mhbr Hakim Anggota Muhamad Yusuf. |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Masyitoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 948/Pid.Sus/2019/PN Smg
Statistik212