- Menyatakan Terdakwa VITA EMILIA SILVIA PUTRI Binti SUYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Percobaan atau mufaka jahat menyerahan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VITA EMILIA SILVIA PUTRI Binti SUYITNO dengan pidana penjara selama : 11 (Sebelas) tahun;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp.2.000.000.000,-- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 04 (empat) bulan;
- Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya masa penangkapan dan tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Kartu ATM Bank Mandiri Debit warna Silver nomor: 6032 9886 0618 0284 atas nama ALVI RAJITKHA KURNIAWATI BINTI HAMIRANTO;
- 1 (satu) buah kardus warna hijau yang bertuliskan HANBISHI oven Toaster yang berisi Oven didalamnya terdapat 10 paket plastik shabu-shabu dengan berat bruto keseluruahan + 2 Kilogram.
- 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna gold dengan nomor sim card 085967137007.
- 1 (satu) buah Handphone merek nokia warna hitam.
- 1 (satu) Paspor Republuk Indonesia Nomor C4868913atas nama VITA EMILIA SILVIA PUTRI.
- 1 (satu) lembar Boarding Pass Maskapai Air Asia AK 328 dari Kuala Lumpur Malaysia ke Semarang tanggal penerbangan 03 November 2019 atas nama VITA SILVIA PUTRI /VITA EMILIA.
- 1 (satu) lembar Label Bagas dengan nomor 0807784018.
- 1 (satu) lembar Uang Pecahan 20 Ringgit Malaysia.
- 1 (satu) lembar Uang Pecahan 5 Ringgit Malaysia.
- 5 (lima) lembar Uang Pecahan 1 Ringgit Malaysia .
- 5 (lima) lembar Uang pecahan Rp. 100.000,-;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 53/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugeng Warnanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pudjo Hunggul Hendrowasisto Br Hakim Anggota Arkanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Safrudin Ihrom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Rekening Koran Mandiri nomor rekening 142-00-1729349-8 atas nama ALVI RAJITKHA KURNIAWATI Binti HAMIRANTO. - Mutasi Rekening BCA JERRY FITRO WIYONO dengan nomor rekening 2250985064. Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan : Disita untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik699