- Menyatakan terdakwa DINDA APRILLA PAULETA EMILIAPUTRI Binti LANJAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENCURIAN ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DINDA APRILLA PAULETA EMILIAPUTRI Binti LANJAR dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa : -------------------------------------
- 1 (satu) lembar Nota DO (Delivery Order) dengan Nomor Delivery Order : DO-1907-0028631, tertanggal 18 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Nota DO (Delivery Order) dengan Nomor Delivery Order : DO-1910-0053595, tertanggal 29 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar Nota DO (Delivery Order) dengan Nomor Delivery Order : DO-1911-0007306, tertanggal 5 Nopember 2019;
- 1 (satu) lembar identitas Handphone Merk REALME 5 PRO 4/128, warna CRYSTAL GREEN, dengan Nomor IMEI : 869435044076253, yang dikeluarkan dari toko MARTINZ PONSEL;
- 1 (satu) lembar identitas Handphone Merk REALME 5 PRO 4/128, warna CRYSTAL GREEN, dengan Nomor IMEI : 869435044126199, yang dikeluarkan dari toko MARTINZ PONSEL;
- 1 (satu) lembar identitas Handphone Merk REALME 3 PRO 6/128, warna NITRO BLUE, dengan Nomor IMEI : 862302041915494, yang dikeluarkan dari toko MARTINZ PONSEL;
- 1 (satu) lembar identitas Handphone Merk REALME 5 4/128, warna CRYSTAL PURPLE, dengan Nomor IMEI : 861835042489556, yang dikeluarkan dari toko MARTINZ PONSEL;
- 1 (Satu) unit Handphone Merk REALME 5 PRO, 4GB / 128GB, warna crystal green / hijau kristal, dengan Nomor IMEI 1 : 869435044126199, IMEI 2 : 869435044126181 beserta dos boxnya;
- 1 (Satu) buah tas gendong / rangsel, Merk EXSPORT, warna coklat oranye,
Putusan PN SEMARANG Nomor 119/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 119/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Casmaya, Br Hakim Anggota H. Bakri. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ribut Dwi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban ROY MARTINO HARTONO Bin WIDI HARTONO; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.B/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 119/Pid.B/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik6215