- Menyatakan terdakwa Jamaluddin , SE, tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan oleh karena itu terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Jamaluddin, SE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi?secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut?,sebagaimana dalam Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama3 (tiga) tahundanDenda sebesarRp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabiladendatersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama2(dua) Bulan;
- MenghukumTerdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negarasebesar Rp317.900.000,00- (tiga ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah).Apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti denganpidana selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan Masa penangkapan dan atau penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 388/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dengan Pelaksana PT. LAA TAHZAN INDONESIA.
- 2 (dua) Lembar Asli Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor : 702/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di PDAM Kabupaten Takalar.
- 2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor : 384.a/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Undangan Penunjukan Langsung kepada Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA nomor : 375/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Undangan Penunjukan Langsung kepada Direktur PT. JAGAT MOTION ENGINEERING nomor : 375/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018
- 1 (satu) lembar Asli Undangan Penunjukan Langsung kepada Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA nomor : 375/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Undangan Klarifikasi dan Negosiasi kepada Direktur PT. LAA TAHZAN INDONESIA nomor : 383/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018
- 1 (satu) lembar Asli Usulan Penetapan Penyedia Jasa kepada Direktur PDAM Kabupaten Takalar nomor : 385/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018
- (tiga) Lembar Asli Berita Acara Penjelasan (AANWIJZING) Nomor : 380/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018
- 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Teknis Nomor : 382/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018
- 2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Evaluasi Admininistrasi, Teknis dan Harga Nomor : 381.a/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018
- 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 001/PTLA-BA-AMDK/IX / 2018 tanggal 11 September 2018.
- 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002/PTLA-BA-AMDK/XII / 2018 tanggal 19 Desember 2018;
- 1 (satu) Lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 003/PTLA-BA-AMDK/II / 2019 tanggal 1 Februari 2019.
- 1 (satu) buku laporan evaluasi kinerja Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Tahun Buku 2019 Nomor : LEV-380/PW21/4/2020 tanggal 15 Juli 2020.
- 1 (satu) buku Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Tahun Buku 2018 Nomor : LEV-110/PW21/4/2019 tanggal 07 April 2019
- 1 (satu) buku laporan keuangan tahun buku 2018 yang telah di audit
- 4 (empat) lembar surat perintah kerja (SPK) PDAM Kab. Takalar tanggal 26 September 2019
- 1 (satu) rangkap penyampaian Buku Hasil Evaluasi Kinerja BUMD Penyelenggara SPAM PDAM Kabupaten Takalar;
- 1 (satu) rangkap gaji pegawai PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2019;
- 1 (satu) rangkap gaji pegawai PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2021;
- 1 (satu) Map surat Berita Acara Pemeriksaan BPOM, Formulir Permohonan Pendaftaran Merk, SNI, Verifikasi CAPA/TPTP.
- 1 (satu) Map Izin Usaha Industri (IUI) PDAM Kabupaten Takalar.
- 1 (satu) lembar lampiran Berita Acara Serah Terima Jabatan Direktur PDAM Kabupaten Takalar;
- 1 (satu) lembar kwitansi dengan nomor : 007-1/SPKK/LI-NS/IV/2018 tanggal 6 April 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi dengan nomor : 008-1/PTLA-AMDK/II/2019 tanggal 4 Februari 2019;
- 1 (satu) Rangkap lampiran keputusan Direktur Kabupaten Takalar Nomor 655/KPTS/PDAM-TKL/1/2018 tanggal 02 Januari 2018.
- 3 (tiga) lembar surat perjanjian pinjam pakai antara Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Nomor : 058/PDAM-TKL/XI/2020 tanggal 4 Nopember 2020;
- 1 (satu) lembar Berita Nomor: 002/LI-BA/BA/IX/19 tangal 2 september 2019
- 1 (satu) lembar Penawaran Harga Nomor: 017/PT. LI-AMDK/III/2018 tanggal 5 Maret 2018.
- 1 (satu) lembar Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Rencana Kegiatan Pengambilan Air Baku dari Sungai di Kabupaten Takalar tanggal 24 Mei 2019.
- 1 (satu) rangkap asli Desain Air Minum dalam Kemasan dengan Merek antara lain Je?Ne?Ta Takalar, SKJ O2 dengan EXOS.
- 1 (satu) rangkap Perihal Pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Penyehatan PDAM dan KPBU Tahun 2018 tanggal 10 Oktober 2018.
- 2 (dua) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan tanggal 22 Maret 2019.
- 2 (dua) lembar Time Schedule Pekerjaan Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kab. Takalar.
- 1 (satu) lembar Surat PDAM Nomor: 026/PDAM-TKL/VI/2020 tanggal 9 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Permohonan Izin Studi Tiru PDAM Nomor: 425/PDAM-TKL/VI/2019 tanggal 18 Juli 2019.
- 3 (tiga) lembar asli Keputusan Bupati Takalar No. 499 tahun 2019 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Takalar Periode 2019-2023.
- 1 (satu) rangkap Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor: 686/KPTS/PDAM-TKL/IV/2018tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PDAM Kab. Takalar.
- 1 (satu) rangkap Foto Pembenahan AMDK PDAM Kab. Takalar.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Takalar No. 207.A tahun 2019 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kab.Takalar tanggal 01 April 2019.
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Bupati Takalar No. 03 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kab. Takalar tanggal 4 Februari 2016.
- 1 (satu) rangkap Program Kerja tahun 2018 Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Takalar.
- 1 (satu) lembar agenda kunjungan kerja di JABODETABEK.
- 1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Laporan Penerimaan PDAM Kab. Takalar Tahun 2018.
- 1 (satu) Rangkap laporan laba rugi PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Laporan Kinerja PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap asli Keputusan Direksi Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Nomor: ?../KPTS/PDAM-TKL/IV/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa PDAM Kabupaten Takalar Tanggal?. April 2018;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 007/SPKK/LI-NS/IV/2018 tentang Pengadaan, Pemasangan dan Perizinan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan tanggal 9 April 2018;
- 1 (satu) rangkap asli uraian singkat peluang usaha / bisnis AMDK Teknologi Reserve osmosis ?RO? yang disusun oleh PT. LAA TAHZAN INDONESIA;
- 2 (dua) lembar asli Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor: 626.a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tentang Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Pembuatan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar tanggal 26 Juli 2018;
- 2 (dua) lembar asli Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar Nomor: 626.a/KPTS/PDAM-TKL/VII/2018 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM Kabupaten Takalar tanggal 02 Juli 2018;
- 1 (satu) rangkap asli laporan kemajuan pekerjaan tanggal 22 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar berita acara nomor : 002/LI-BA/IX/19 tanggal 02 September 2019;
- 3 (tiga) lembar asli tindak lanjut hasil audit kinerja PDAM Kabupaten Takalar Tahun Buku 2018 tanggal ?.Maret 2019;
- 2 (dua) Lembar Laporan Hasil Evaluasi Kinerja PDAM Kabupaten Takalar Tahun Buku 2018 oleh BPKP tanggal 23 April 2019;
- 1 (satu) Buku SOP PDAM Kab. Takalar Tahun 2013.
- 1 (satu) Buku Register SK sejak Tahun 2005 s/d Tahun 2020.
- 1 (satu) Buku Register Surat Masuk dan Surat Keluar Tahun 2017 s/d Tahun 2018
- 1 (Satu) Bundel Asli Laporan Final Rencana Bisnis PDAM Kabupaten Takalar Periode 2019-2024 Tahun Anggaran 2019.
- 1 (Satu) Rangkap Asli Anggaran PDAM Kabupaten Takalar Tahun 2020.
- 1 (Satu) Rangkap Asli Print Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2018 s/d 31/12/2018 Pembayaran Instalasi Pengolahan Air.
- 1 (satu) lembar Asli Print Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2018 s/d 31/12/2018 tentang Bangunan dan Gedung untuk Panjar Pembuatan Atap dan Pintu Bangunan AMDK, Pelunasan Pembuatan Atapdan Pintu Bangunan AMDK.
- 1 (Satu) Rangkap Asli Print Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2019 s/d 31/12/2019 Pembayaran Instalasi Pengolahan Air.
- 1 (satu) rangkap Asli Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2020 s/d 31/12/2020 .
- 1 (satu) rangkap Asli Buku Besar (LEDGER) tanggal 01/01/2021 s/d 31/12/2021 tentang Instalasi Pengolahan Air
- 1 (satu) rangkap Kode Rekening PDAM Kab. Takalar.
- 1 (satu) rangkap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor: 353/SPPD/PDAM-TKL/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018
- 1 (satu) rangkap Asli Analisa Keuangan dan Kajian Investasi peluang Usaha / Bisnis Air Minum Dalam Kemasan Teknologi Reverse Osmosis ?RO?
- 2 (dua) Lembar uraian biaya sertifikasi SNI dan BPOM RI .MD
- 1 (satu) rangkap kwitansi nomor : 005/PTLA-AMDK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 pembelian barang berupa Air Compressor merk Fussing Type TA-80 dan selang air Compressor 35 meter
- 1 (satu) Lembar Asli rekening koran atas nama PDAM Kab. Takalar
- 1 (satu) bukuPengeluaran KAS 2018.
- 1 (satu) buku pengeluaran tahun 2019 dari Bulan Januari ? Desember
- 1 (satu) buku pengeluaran tahun 2020.
- 1 (satu) buku pengeluaran tahun 2021.
- 1 (satu) buku cek Bank BNI dengan No. CF 735676 s/d No. CF. 735700 tanggal 18/01/2019
- 1 (satu) buku cek Bank BNI dengan No. CJ 304691 s/d No. CJ. 304700 tanggal 04/07/2014
- 1 (satu) buku cek Bank BRI dengan No. CGB 916901 s/d No. CGB 916925
- 1 (satu) buku cek Bank BRI dengan No. CGB 916476 s/d No. CGB 916500
- 1 (satu) buku cek Bank BRI dengan No. CGB 917651 s/d No. CGB 917675
- 1 (satu) buku cek Bank BRI dengan No. CGL 407576s/d No. CGL 407589
- 1 (Satu) Lembar Asli Surat Pernyataan dari Notaris Kota Makassar atas nama RUSNI BUHAERAH, S.H.,.M.Kn. Nomor : 339/2020 tanggal 18 Desember 2020;
- 2 (dua) Lembar Asli Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel tanggal 18 Maret 2021 .
- 1 (Satu) Bundel Asli Kwitansi Pembangunan Gudang AMDK pada PDAM Kabupaten Takalar.
- 1 (satu) Rangkap gambar Perancangan GudangAMDK pada PDAM Kabupaten Takalar.
- Alat-Alat Mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada PDAM Kab.Takalar.
- 1 (satu) Rangkap Asli Profil Perusahaan PT. LAA TAHZAN INDONESIA yang berasal dari Dirjen AHU Online
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar Periode 2016-2019.
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Takalar Nomor 149 tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar ;
- Membebankan kepada Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harto Pancono, Br Hakim Anggota Yohanes Marten | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Musdalifah Muslimin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Statistik11247