Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 88-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2021 |
|
Nomor | 88-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Esron Sinambela. S.s |
Hakim Anggota | Sultan, Brprastiti Siswayani |
Panitera | Dearby T. Peginusa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA XXXX, XXX NRP XXXX. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA NOMOR 129-K/PM.III-12/ AD/VII/2021 TANGGAL 9 NOVEMBER 2021,SEKEDAR MENGENAI PEMIDANAANNYA SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 2 (DUA) BULAN. PIDANA TAMBAHAN :DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA NOMOR UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA AGAR DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa XXXX, XXX NRP XXXX. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 129-K/PM.III-12/ AD/VII/2021 tanggal 9 November 2021,sekedar mengenai pemidanaannya sehingga menjadi sebagai berikut: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Pidana Tambahan :Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa agar ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 88-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2021.zip
- Download PDF
- 88-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 88-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2021
Statistik22295