- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALINAU NOMOR 65/PID.SUS/2021/PN. MLN, TANGGAL 29 NOPEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIKENAKAN TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RISMANTO GINTING ANAK DARI KALENG GINTING TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA RISMANTO GINTING ANAK DARI KALENG GINTING, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DENGAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000;- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYARKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) POKET/BUNGKUS BERISI SERBUK KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTO 0,96 (NOL KOMA SEMBILASN ENAM) GRAM YANG TELAH DISISIKAN SEBANYAK 0,05 (NOL KOMA NOL LIMA) GRAM DAN SISANYA 0,91 (NOL KOMA SEMBILAN PULUH SATU) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO, WARNA ABU-ABU MODEL CPH2209 DENGAN NOMOR IMEI 1:862215051485770 DAN NOMOR IMEI 2:862215051485762 DENGAN NOMOR SIM CARD 1:0813-9418-0093 DAN SIM CARD 2:0821-5380-6466.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO MODEL CPH1923 BERSTIKER HIJAU DENGAN NOMOR IMEI 1:861220046964837 DAN NOMOR IMEI 2:861220046864829 DENGAN NOMOR SIM CARD: 0822-9532-8467;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK MERK GUDANG GARAM SURYA 16;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL KACA FANBO;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK MITSUBISHI TRITON WARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISI: B-9098-SBC, DENGAN NOMOR RANGKA : MMBJNKL30JH016896, NOMOR MESIN 4D56UAP9249 BESERTA KUNCI DAN STNK;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2500;- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Malinau Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN. Mln, tanggal 29 Nopember 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai Pidana yang dikenakan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Rismanto Ginting anak dari Kaleng Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rismanto Ginting anak dari Kaleng Ginting, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000;- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket/bungkus berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,96 (nol koma sembilasn enam) gram yang telah disisikan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo, warna abu-abu model CPH2209 dengan Nomor imei 1:862215051485770 dan Nomor imei 2:862215051485762 dengan Nomor Sim Card 1:0813-9418-0093 dan Sim Card 2:0821-5380-6466.
- 1 (satu) unit handphone merk oppo model CPH1923 berstiker hijau dengan Nomor imei 1:861220046964837 dan Nomor imei 2:861220046864829 dengan Nomor Sim Card: 0822-9532-8467;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya 16;
- 1 (satu) buah botol kaca fanbo;
- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Triton warna putih dengan Nomor Polisi: B-9098-SBC, dengan Nomor rangka : MMBJNKL30JH016896, Nomor mesin 4D56UAP9249 beserta kunci dan STNK;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2500;- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT SAMARINDA Nomor 264/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 264/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Brpurnomo Amin Tjahjo |
Panitera | - Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI PT. AMNK (ARTHA MARTH NAHA KRAMO) MELALUI SAKSI RUDI DAN SAKSI MERY MARKUS. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. AMNK (Artha Marth Naha Kramo) melalui Saksi Rudi dan Saksi Mery Markus. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 264/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 264/PID/2021/PT SMR
Statistik12339