- Menyatakan Terdakwa I Primando Alias Uek dan Terdakwa II Susi Niati tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau 5(lima) batang pohon beratnya melebihi 5(lima) gram? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Primando Alias Uek dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Susi Niati dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Primando Alias Uek dan Terdakwa II Susi Niati dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa I Primando Alias Uek dan Terdakwa II Susi Niati tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11(sebelas) ball/bungkus narkotika jenis ganja dibalut lakban warna kuning dengan berat brutto 11.000(sebelas ribu) gram;
- 2(dua) kotak kardus;
- 1(satu) buah handphone merek OPPO warna putih;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 160/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Izma Suci Maivani, Br Hakim Anggota Erico Leonard Hutauruk |
Panitera | Panitera Pengganti : Risdianto, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 7. Membebankan kepada Terdakwa I Primando Alias Uek dan Terdakwa II Susi Niati untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 160/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Statistik5119