- Menyatakan bahwa terdakwa-terdakwa: Terdakwa I : WISNU WINOTO Bin NURHADI; Terdakwa II : LATIF ANWAR Bin SUDAR ARIFIN; Terdakwa III: ALFIAN ADI SAPUTRA; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekersan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa-Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama (1) SATU tahun dan (10) SEPULUH bulan;
- Menyatakan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintah Terdakwa-Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor, Merk : Yamaha Mio Z, Type : SE88, No. Pol H-4364-ACC, Tahun : 2016, No. Rangka : MH3SE8890GJ112509, No. Mesin : E3R2E1052473, Warna : Hitam, Atas Nama STNK : RINAWATI, Alamat : Lingk Bandungan Rt. 2 Rw. 1, Bandungan, Kab. Semarang, Beserta Kunci Kontak dan STNKnya;
- 1 ( Satu ) Buah Dompet, Merk : Tracker, Warna : Coklat;
- 1 ( satu ) Buah Tas Cangklong, Merk : Planet Ocean, Warna : Coklat;
- 1 ( Satu ) Hand Phone, Merk : Xiomi, Warna : Gold;
Putusan PN SEMARANG Nomor 881/Pid.B/2019/PN Smg |
|
Nomor | 881/Pid.B/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ch.retno Damayantibr Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Mustakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa III ALFIAN ADI SAPUTRA Alias ADRIAN Bin EDI SUGIARTO; 1. Uang Tunai Rp. 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ); 2. 1 ( Satu ) Lembar ATM BNI, Warna Abu ? abu, Motif Batik, No. 5264 2201 3424 0823; 3. 1 ( Satu ) Buah Doos Box Hand Phone, Merk : Samsung M20, Dengan IMEI *354556/10/625243/3* dan *354557/10/625243/1*, Warna : Ocean blue; Dikembalikan kepada korban NUR ACHMAD Bin RASMANI; Dirampas Untuk dimusnahkan;. 6. Membebankan Terdakwa-Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 881/Pid.B/2019/PN Smg
Statistik10412