- Menyatakan terdakwa YOHANES SETIAWAN WIJAYA Als SINYO anak dari ANTONIUS SUTANTO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa YOHANES SETIAWAN WIJAYA Als SINYO anak dari ANTONIUS SUTANTO dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa YOHANES SETIAWAN WIJAYA Als SINYO anak dari ANTONIUS SUTANTO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : ? Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOHANES SETIAWAN WIJAYA Als SINYO anak dari ANTONIUS SUTANTO tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
- Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap beada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) plastik klip kecil berisi shabu dalam bungkus rokok Djarum Super;
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu
- 1 (satu) tube urine milik terdakwa YOHANES SETIAWAN WIJAYA Als. SINYO anak dari ANTONIUS SUTANTO;
- 1 (satu) potong celana jeans warna biru.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- 10. (satu) buah HP merek Xiomi Redmi Note 7 Nebula Red dengan nomor Whatsapp 0895395511350.
- Dirampas untuk Negara.
Putusan PN SEMARANG Nomor 888/Pid.Sus/2019/PN Smg |
|
Nomor | 888/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pudjo Hunggul Hendrowasisto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arkanu, Umbr Hakim Anggota Sugeng Warnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngadiwon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4. Membebani agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 888/Pid.Sus/2019/PN Smg
Statistik515