- Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERMOHON PKPU I (PT. KOTA SATU PROPERTI, Tbk.) suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdomisili hukum di Jl. MT Haryono Ruko The Amaya CA 1 ? 3 Kalipasir, Sidomulyo, Ungaran dan TERMOHON PKPU II (PT. KOTA SATU PERSADA), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdomisili hukum di Allstay Hotel Veteran, Jl. Veteran no. 47-51 Semarang, berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdr. ESTER MEGARIA SITORUS, SH., MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Semarang sebagai Hakim Pengawas Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU perkara a quo ;
- Menunjuk dan mengangkat :
- Albarra, S.H., M.H. adalah Kurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-233-AH. 04.03-2019, tertanggal 27 Agustus 2019.
- Irfan Nadira Nasution, S.H., adalahKurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-243-AH.04.03-2017 tertanggal 18 Desember 2017.
- Muhammad Lazuardi Hasibuan, S.H., adalah Kurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-70-AH.04.03-2018 tertanggal 18 Januari 2018.
- Menetapkan bahwa sidang Permusyawaratan Majelis Hakim tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) ini pada hari Senin 6 April 2020 pukul 10.00 Wib, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Jalan Siliwangi Nomor 512, Krapyak, Semarang.
- Memerintahkan kepada Tim Pengurus untuk memanggil Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir agar datang pada hari sidang yang telah ditetapkan tersebut;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
- Menangguhkan biaya PKPU ini sampai dengan PKPU dinyatakn selesai ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Suwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Yusuf., Br Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Selaku TIM PENGURUS dalam proses PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU dan/atau selaku KURATOR apabila nantinya PARA TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN_Niaga_Smg.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN_Niaga_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Statistik32976