- Menyatakan terdakwa DODI HERTANTO Bin PURWANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan oleh karena itu kepada terdakwa DODI HERTANTO Bin PURWANTO dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa DODI HERTANTO Bin PURWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DODI HERTANTO Bin PURWANTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan barang berupa:
- 1 (satu) buah tube urine milik Sdr. DODI HERTANTO Bin PURWANTO;
- 1 (satu) buah Handphone merk Sony Experia warna hitam dengan nomor sim card 087820431647.
- 1 (satu) buah sepeda motor roda dua merk Yamaha Vega ZR warna hitam biru Nopol: H 4508 Y
Putusan PN SEMARANG Nomor 6/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Astara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pudji Widodo, Br Hakim Anggota Andi Risa Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Arena Pradata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi IRWANDA EKA FAUZIA Als. KORENG Bin SUWANDA. 9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.00,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik493