- Menyatakan Terdakwa SUNANTO SUKO NUGROHO, ST., MT., Bin KASTONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa SUNANTO SUKO NUGROHO, ST., MT., Bin KASTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menghukum pula terdakwa SUNANTO SUKO NUGROHO, ST., MT., Bin KASTONO untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 180.800.000.- (seratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang akan diperhitungan dengan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lma puluh juta rupiah) yang telah ditransfer kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang melalui rekening BRI No. Rekening : 051301000064306 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- Copy surat pernyatan suyitno jabatan ketua kelompok tani Ngudi Makmur nomor : 002/NM/XI/2013, tanggal 5 November 2013 tentang pernyataan kesanggupan untuk mendistribusikan seluruh bibit tebu ke kelompok Tani Ngudi Makmur sampai selesai masa kontrak. Adapun kesanggupan tersebut meliputi jumlah distribusi sebesar 30.000 kwintal seluas 375 Ha.
- Copy surat pernyataan Suyitno jabatan KetuaKelompok Tani Ngudi Makmur nomor : 004/NM/XII/2013 tanggal 11 desember 2013 tentang pernyataan telah menerima bibit tebu dari CV. Intan Khairindo sebanyak 30.000 kwintal dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi kontrak.
- copy catatan atas pengiriman bibit tebu kepada petani;
- slip setoran Bank Jateng nomor rekening : 2006109856 atas nama Suyitno sebesar Rp 200.000.000,- tanggal 5 desember 2013;
- slip setoran Bank Jateng nomor rekening : 2006109856 atas nama Suyitno sebesar Rp 200.000.000,- tanggal 9 desember 2013;
- 1 bendel tanda terima barang kegiatan bongkar ratoon tebu tahun 2013 Kelompok Tani Ngudi Makmur;
- Copy buku tabungan Bank Jateng atas nama SUYITNO dengan nomor rekening : 2-006-10985-6;
- Rekening koran Bank Jateng atas nama SUYITNO dengan nomor rekening : 2-006-10985-6 periode bulan Desember 2013 sampai Juli 2014;
- 1 bendel Perjanjian Pemborongan / SPK (Kontrak) Nomor : 027.2/15323 Pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Pati Dinas Perkebunan Provinsi Jateng tahun 2013 dengan nilai kontrak Rp 4.006.396.800,- dengan pelaksana CV. Intan Khairindo;
- copy adendum Pasal 1 dan Pasal 5 Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan benih tebu Pola II di Kab. Pati Nomor : 027.2/20971, tanggal 1 November 2013;
- copy berita Acara Pemeriksaan Barang / Jasa Nomor : 027.5/23809, tanggal 11 Desember 2013;
- copy berita Acara Serah Terima Barang / Jasa Nomor : 027.4/23808, tanggal 11 Desember 2013.
- copy Berita Acara Pembayaran nomor : 913/24159, tanggal 16 Desember 2013 beserta lampirannya tentang Pembayaran pelunasan sebesar 80%;
- copy Berita Acara Pembayaran nomor : 920/15937, tanggal 23 Agustus 2013 beserta lampirannya tentang Pembayaran uang muka sebesar 20%;
- copy Nota Dinas dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 50/Prod/VI/2013, tanggal 21 Juni 2013 perihal pengadaan benih tebu pola II untuk Kab. Pati;
- Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Pati kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng nomor : 525.24/866.1, tanggal 31 Oktober 2013 tentang Permohonan Adendum Perubahan Varietas Tebu Kegiatan Bongkar Ratoon TA. 2013 CV. Intan Khairindo;
- Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Pati kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng nomor : 525.24/942, tanggal 31 Oktober 2013 tentang Permohonan Adendum Perubahan Varietas Tebu Kegiatan Bongkar Ratoon TA. 2013 CV. Intan Khairindo, beserta lampiran Daftar Permohonan Perubahan Varietas CV. Intan Khairindo;
- Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Pati kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Jateng nomor : 525.24/942, tanggal 29 November 2013 tentang Permohonan Adendum Perubahan Varietas Tebu Kegiatan Bongkar Ratoon TA. 2013 CV. Intan Khairindo, beserta lampiran Perubahan Varietas Bibit Tebu;
- Copy Buku Tabungan Bank Jateng atas nama RIYANTO dengan nomor rekening : 2-139-00465-0;
- Copy 1 bendel rekapan tanda terima pengiriman benih tebu dari RIYANTO kepada petani penerima bantuan Kelompok Tani Makmur Mandiri dan Makmur Jaya.
- Copy 1 bendel tanda terima barang kegiatan bongkar ratoon tebu tahun 2013 Kelompok Tani Makmur Jaya KPTR Tebu Lestari
- Copy 1 bendel tanda terima barang kegiatan bongkar ratoon tebu tahun 2013 Kelompok Tani Makmur Mandiri KPTR Tebu Lestari
- copy rekening koran Bank BPD Jateng nomor : 1034005369 atas nama CV. Intan Khairindo;
- surat kesepakatan bersama antara Sucipto, SE Direktur CV. Intan Khairindo dengan Sunanto Suko Nugroho nomor : 01/IKO-MS/VII/2013, tanggal 27 Juli 2013.
- 1 bendel kwitansi dan slip setoran pembayaran dari CV. Intan Khairindo kepada petani
- surat permohonan pembayaran 100 % dari CV. Intan Khairindo kepada Kuasa Pengguna Anggaran nomor : 020/IKO/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013
- surat Rekapitulasi Faktur Pengiriman barang dari CV. Intan Khairindo kepada kelompok tani Ngudi Makmur nomor : 019/IKO/Pati/XII/2013, tanggal 11 Desember 2013
- surat Rekapitulasi Faktur Pengiriman barang dari CV. Intan Khairindo kepada kelompok tani Makmur Jaya nomor : 20/IKO/Pati/XII/2013, tanggal 11 Desember 2013
- surat Rekapitulasi Faktur Pengiriman barang dari CV. Intan Khairindo kepada kelompok tani Makmur Mandiri nomor : 21/IKO/Pati/XII/2013, tanggal 11 Desember 2013
- uang senilai Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah);
- 1 bendel copy Nota Timbang dan Surat Jalan dari CV. Intan Khairindo untuk kelompok tani Ngudi Makmur, Kelompok Makmur Mandiri dan Kelompok tani Makmur Jaya;
- 1 bendel copy sertifikat mutu benih yang dikeluarkan dari Balai Perbenihan dan Kebun Produksi Salatiga kepada CV. Intan Khairindo;
- 1 lembar print out capture file dokumen BAP pengadaan benih tebu Pola II Pati (05TP) CV. Intan Khairindo tertanggal 17 Desember 2013 dari Laptop merk Fujitsu milik Sdr. Ary Basri Okviantoro;
- 1 bendel copy surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan Tahun Anggaran 2013 nomor : DIPA-018.05.4039098/2013, tanggal 5 Desember 2012 beserta lampirannya;
- 1 bendel copy surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan Tahun Anggaran 2013 nomor : DIPA-018.05.4039098/2013 Revisi ke 01, tanggal 19 Maret 2013 beserta lampirannya;
- 1 bendel copy Surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan Tahun Anggaran 2013 nomor : DIPA-018.05.4039098/2013 Revisi ke 02, tanggal 3 Juni 2013 beserta lampirannya
- 1 bendel copy Petunjuk Operasional kegiatan Tahun Anggaran 2013 Unit Kerja (039098) Dinas perkebunan Provinsi Jateng alokasi Rp 173.405.777.000;
- 1 bendel copy Revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Pembangunan Perkebunan Tahun 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Jateng;
- 1 bendel copy Petunjuk Pelaksanaan kegiatan peningkatan produksi, produktifitas dan mutu tanaman semusim sub kegiatan pengembangan tanaman tebu (bongkarratoon/ Rawatratoon) APBN Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2013 satker 05 TP Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah;
- 1 bendel copy Petunjuk Pelaksanaan kegiatan peningkatan produksi, produktifitas dan mutu tanaman semusim sub kegiatan pengembangan tanaman tebu (bongkarratoon/ Rawatratoon) Revisi 1 APBN Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun 2013 satker 05 TP Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah;
- copy surat Keputusan menteri pertanian nomor : 6288/Kpts/KU.410/12/2012, tentang penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas /badan/ kantor yang membidangi perkebunan provinsi dan Kabupaten / Kota di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, tanggal 10 Desember 2012 dengan nama pejabat yang ditunjuk Ir. Tegoeh Wynarno Haroeno selaku KPA, Ir. Soesiati Rahayu, MM selaku PPK, Sutrisno, SE selaku Pejabat penandatanganan SPM, Hardono Ananto Hadi selaku bendahara Pengeluaran;
- copy surat Kepala Dinas Perkebunan provinsi Jawa Tengah nomor : 82/2/069/2013 tentang Pembentukan Tim Tehnis Pengembangan Tanaman Tebu Satuan Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, tanggal 16 Januari 2013 ;
- copy Perkiraan biaya pembuatan Benih tebu asal Kultur jaringan G3 Per Ha di jawa Tengah tahun 2013 tanggal 11 Februari 2013
- copy Perkiraan biaya pembuatan Benih tebu asal Konvensional Per Ha di jawa Tengah tahun 2013 tanggal 20 Juni 2013;
- Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng nomor : 525.33/275/2013, tanggal 8 Maret 2013 tentang penetapan kelompok tani sasaran penerima paket bantuan kegiatan peningkatan produksi, produktifitas, dan mutu tanaman semusim APBN dana tugas pembantuan Direktorat Jenderal Perkebunan Satker Dinas Perkebunan Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2013
- 1 buku pedoman teknis pengembangan tanaman tebu tahun 2013 (Revisi 1) Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian bulan Maret 2013;
- 1 buku copy pedoman teknis pengembangan tanaman tebu tahun 2013 (Revisi 2) Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian bulan Maret 2013;
- 1 buku pedoman teknis pengembangan tanaman tebu tahun 2013 Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian bulan Januari 2013;
- buku laporan kegiatan bongkarratoon di Kabupaten Pati Tahun 2013 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Pati;
- copy Notulen Hasil Pertemuan Dishutbun Kab. Pati Tanggal 15 Agustus 2013;
- copy Notulen Hasil Rapat Persiapan Percepatan Kegiatan Bongkar Ratoon di Kab. Pati Tahun 2013, tanggal 7 September 2013 Dishutbun Kab. Pati;
- copy Notulen Hasil Rapat Persiapan Percepatan kegiatan Bongkar Ratoon wilayah kerja Pabrik Gula Trangkil di Kab. Pati Tahun 2013, tanggal 8 Oktober 2013 Dishutbun Kab. Pati;
- 1 bendel copy surat dari Dishutbun Kab. Pati kepada Kepala Dinas perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 525.24/2147/195, tanggal 18 Maret 2013 tentang pengiriman CP/CL Bongkar Ratoon Tahun Anggaran 2013;
- 1 bendel copy surat dari Dishutbun Kab. Pati kepada Kepala Dinas perkebunan Provinsi Jawa Tengah nomor : 525.2/029, tanggal 7 Januari 2013 tentang pengiriman CPCL Bongkar Ratoon Tahun Anggaran 2013.
- copy Surat Keputusan Bupati Pati nomor : 525.24/2096/2013, tanggal 17 Juli 2013 tentang Pembentukan Tim Tehnis Pengembangan Tebu Tahun 2013 di Kab. Pati;
- copy buku petunjuk tehnis kegiatan pengembangan tanaman tebu (Bongkarratoon / Rawatratoon) di Kab. Pati Tahun 2013, Dinas Kehutanan dan Perkebunan kab. Pati;
- buku agenda Ir. Tri Heny Christiati selaku Kabid Produksi Dishutbun Kab. Pati.
- Surat dari Kepala Dishutbun Kab. Pati kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng nomor : 525.24/462, bulan Juni 2013 tentang Revisi CP/CL Bongkarratoon TA 2013 Kabupaten Pati beserta lampirannya.
Putusan PN SEMARANG Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 95/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Astara | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Sepjengkaria, Cn. Br Hakim Anggota Kalimatul Jumroh | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Soeroso Windoe Soediatmiko Sastro A | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Statistik25493