- Menyatakan Terdakwa HARRIO DWIYANU PRIAMBUDI Bin IMRON PRATOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HARRIO DWIYANU PRIAMBUDI Bin IMRON PRATOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------
- 19 (sembilan belas) lembar Faktur Penjualan periode bulan Maret 2019 September 2019;
- 1 (satu) lembar Nota Transfer Mutasi Barang tanggal 13 Febuari 2019 berikut 2 (dua) lembar faktur penjualannya;
- 1 (satu) lembar Hasil Audit Perhitungan Kerugian JK Tlogosari tertanggal 12 September 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Lamaran Kerja atas nama HARRIO DWIYANU PRIAPAMBUDI BIN IMRON PRATOMO tertanggal 23 Febuari 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Pengangkatan atas nama HARRIO DWIYANU PRIAPAMBUDI BIN IMRON PRATOMO tertanggal 23 Febuari 2019;
- 2 (dua) lembar Slip Gaji atas nama HARRIO DWIYANU PRIAPAMBUDI BIN IMRON PRATOMO bulan Juli 2019 dan Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari HARRIO DWIYANU PRIAPAMBUDI BIN IMRON PRATOMO tertanggal 17 September 2019;
- 1 (satu) bendel Laporan Mutasi Rekening tahapan BCA Nomor ; 0091148900 atas nama HARRIO DWIYANU PRIAPAMBUDI BIN IMRON PRATOMO periode Bulan September 2019;
- 1 (satu) bendel rekening koran dari Bank Mandiri KCP Semarang Sugiyopranoto dengan Nomor rekening : 900-00-3363890- 0 atas nama Kismi Yunianto peridode 1/09/19 s/d 30/09/19;
- 1 (satu) bendel Laporan Mutasi Rekening BCA Nomor : 246 999 1983 atas nama Rhesa Erastus Hudaja periode bulan September 2019;
- 1 (satu) bendel Laporan Mutasi Rekening BCA Nomor : 8165131539 atas nama Winda Yuliana peridoded bulan September 2019,
Putusan PN SEMARANG Nomor 862/Pid.B/2019/PN Smg |
|
Nomor | 862/Pid.B/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Casmaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Suwanto, Br Hakim Anggota H. Bakri. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ribut Dwi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada CV. Jala Kencana Cabang Tlogosari ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 862/Pid.B/2019/PN Smg
Statistik726