- Menyatakan Terdakwa Tri Seqtianto Bin Juwari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukkum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidiar;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta membayar denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dibungkus bekas bungkus permen relaxa warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO type F5 warna gold dengan simcard ?3? nomor 089675529866;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA atas nama LILIS RIA KHOLIFATUN;
- 1 (satu) tube yang berisi urine milik Anak TRI SEQTIANTO Bin JUWARI
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat No. Pol H 2817 AXG beserta STNK;
Putusan PN SEMARANG Nomor 938/Pid.Sus/2019/PN Smg |
|
Nomor | 938/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surantobr Hakim Anggota Muhamad Yusuf. |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Masyitoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa Tri Seqtianto Bin Juwari; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 938/Pid.Sus/2019/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 938/Pid.Sus/2019/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 938/Pid.Sus/2019/PN Smg
Statistik3116